in

Warga Terdampak Proyek Tol Tanggul Laut Semarang-Demak akan Direlokasi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Proyek Tol dan Tanggul Laut Semarang-Demak (PTTLSD) sebentar lagi mulai dibangun. Saat ini basic desainnya sudah selesai disusun oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana.

Pejabat Pembuat Komitmen BBWS Pemali Juana, Kalmah menyebut, proyek tersebut dibangun untuk menangani persoalan banjir dan rob yang semakin parah serta sebagai solusi untuk mengantisipasi kemacetan.

Menurutnya, proyek tol sepanjang 27,2 KM tersebut akan memanjang dari Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang hingga Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

“Jalan tol laut ini akan terintegrasi dengan tanggul laut sepanjang 10 KM,” jelas Kalmah saat menjadi narasumber Diskusi Tata Ruang di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa (25/2/2020).

Oleh karena itu, proyek ini membutuhkan lahan seluas 539,7 hektar. Berada di 24 kelurahan atau desa, di 8 kecamatan, dan 2 daerah. Oleh karena itu, akan ada proses pembebasan lahan. Jika memiliki sertifikat akan diganti untung, sementara yang tidak akan direlokasi.

“Ya mau tidak mau memang (masyarakat yang tinggal di jalur proyek) harus pindah,” imbuh Kalmah.

Proyek aakan Buka Akses Ekonomi Baru

Dia tidak menampik adanya kemungkinan persoalan yang timbul. Apalagi melihat kondisi saat ini bahwa sebagian lokasi di jalur proyek tersebut ada yang sudah tenggelam. Namun, masyarakat masih memiliki sertifikat tanahnya.

“Sekarang untuk lokasi polder saja sudah jadi laut tapi masih pada pegang sertifikat. Sekarang yang mencari keuntungan siapa coba? Itu kan dilema polemik yang luar biasa,” tutur Kalmah.

Yang jelas, dia berharap agar masyarakat mendukung proyek yang sudah ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurutnya, proyek ini untuk kebaikan bersama. “Coba, kebayang nggak kalau Jawa Tengah tidak ada jalan tol? Susah. Bila tanggul laut ini ada, nanti juga akan terbuka akses ekonomi baru,” tegasnya.

Sementara itu, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Cornelius Gea mengkritisi proyek tersebut. Sebab, orientasinya justru hanya untuk kepentingan segelintir masyarakat.

“Bagaimana nasib masyarakat yang berada di kanan dan kiri proyek yang tidak tercover ganti rugi? Atau bagaimana nasib mereka yang akan tergusur?” kritiknya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar