in

Warga Tegalsari Semarang Tolak Pembangunan Kafe di Taman Wilis

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah warga di wilayah RW 10 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang menolak pembangunan kafe yang berdiri di Taman Wilis.  Selain berpotensi merusak estetika dan fungsi taman, bangunan tersebut dinilai tidak melewati proses kajian dampak lingkungan sesuai prosedur.

Pasalnya, warga di sekitar Taman Wilis tersebut merasa tidak pernah menerima proses perizinan. Tiba-tiba, saat ini telah berdiri bangunan dua lantai dengan konstruksi baja di tengah taman. Apalagi warga setempat merupakan pihak yang nantinya berpotensi terkena dampak lingkungan.

“Kami keberatan dengan pembangunan kafe permanen di Taman Wilis, karena kami khawatir kafe tersebut akan mengganggu ketenangan warga, rawan keamanan dan mengganggu lalu-lintas warga,” kata Ketua RT 03 RW 10, Hartono Poernomo, Selasa (27/10/2020).

Dikatakannya, keberatan atas pembangunan kafe dan kedai kopi tersebut sesuai surat permohonan No 03/X/2020.  “Warga secara tegas menolak pendirian kafe di Taman Wilis. Pembangunan kafe di lahan taman itu dinilai tidak melalui sosialisasi dengan warga. Selain itu warga khawatir jika dibangun kafe maka akan menimbulkan dampak negatif,” tegasnya.

Rapat mediasi telah digelar di Balai Kelurahan Tegalsari. Rapat dipimpin Lurah Tegalsari Sri Martini dan dihadiri sejumlah pihak. Baik perwakilan warga, maupun pengembang. Termasuk dari Dinas Tata Ruang Kota Semarang dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Namun tidak menemukan titik temu.

“Selama ini, kehidupan warga sekitar Taman Wilis tenang dan damai. Saat bertemu dengan orang suruhan pengembang, diberi tahu kalau yang dibangun berupa kios pedagang kaki lima yang bisa dibongkar setiap saat. Namun dalam perjalanan waktu, saat ini sudah berdiri bangunan permanen dua lantai dengan konstruksi baja,” katanya.

Selama ini, lanjut dia, tidak pernah sekali pun pengembang melakukan sosialisasi. Warga juga merasa tidak pernah ada izin tertulis. Sehingga merasa diabaikan.

“Kami menduga bangunan tersebut tidak melewati izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai prosedur, sebab warga tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba berdiri bangunan kokoh di tengah taman,” katanya.

Kabid Penataan Ruang Fery Kuntoaji mengatakan pembangunan kafe di Taman Wilis tersebut saat ini dalam proses pengurusan perizinan. “Proses izin sudah berjalan, KRK sudah keluar, IMB jika tidak ada halangan mungkin pekan depan sudah beres,” katanya.

Menurut dia, pembangunan kafe di Taman Wilis tersebut telah sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi pengembang dan pemanfaatan taman. “Sesuai ketentuan, taman memiliki fungsi estetika, ekologis, ekonomi dan sosial, dengan adanya kafe ini, maka taman bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif,” katanya.

Apalagi saat ini di tengah pandemi Covid-19 ada investor yang mau membangun taman tentu harus disambut baik. Mengenai alasan keamanan, justru dengan dijadikan kafe daerah itu akan ramai. “Kalau soal parkir, tentu masih cukup lahannya. Apalagi  bangunan kafe hanya 10 persen dari luas lahan taman,” katanya.

Perwakilan Pengembang, Sumedi, mengaku telah melaksanakan semua prosedur termasuk perjanjian kerja sama dengan Bagian Aset BPKAD Kota Semarang. “Belum tahu nanti kafenya seperti apa,” ujarnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto