SEMARANG (jatengtoda.com) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta Kepala Daerah cermat dalam menetapkan kebijakan di masa pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, sampai dengan tanggal 6 Juni 2021 jumlah kasus aktif Covid-19 di Jawa Tengah telah mencapai 10.297 menurut sumber: Tanggap Covid-19 Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menilai dalam situasi pandemi Covid-19, kebijakan Kepala Daerah memiliki peranan penting dalam menekan penyebaran virus.
“Kebijakan dan tata kelola penanganan serta kesiapsiagaan kepala daerah dan seluruh pemangku kebijakan perlu menjadi perhatian. Termasuk untuk mengaktifkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Oleh karenanya, kami meminta kepala daerah di Jawa Tengah untuk mulai mencermati kembali dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan di daerah masing-masing.
Dia menyebut, saat ini Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan kasus aktif Covid-19 yang angkanya cukup tinggi. Di antaranya Kabupaten Kudus dan Kabupaten Cilacap.
“Ketidakcermatan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan telah mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berpotensi terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.
Secara khusus, pihaknya menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Semarang, yakni Dinas Perhubungan Kota Semarang yang mengeluarkan kebijakan untuk meminta masyarakat menggunakan transportasi umum serta menerapkan tarif parkir insidentil kepada pengguna kendaraan pribadi sebesar dua kali dari tarif biasa.
“Kami meminta kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Semarang, maupun Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk mencermati dan mengkaji kembali kebijakan tersebut, serta tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan yang justru dapat berpotensi meningkatkan kasus aktif Covid-19 di Jawa Tengah,” tegasnya.
Pihaknya mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki visi yang sama. Mengingat di sisi lainnya, Jawa Tengah pada bulan Juli, Satuan Pendidikan juga sedang berkonsentrasi mempersiapkan Pertemuan Tatap Muka (PTM).
“Sehingga, sinergi dan kebijakan yang diambil perlu mengkaji dari berbagi aspek. Tentu saja, kami sampaikan ini tidak hanya ditujukan kepada Kota Semarang. Namun, juga kepada seluruh Kepala Daerah di Jawa Tengah” tutup Farida.
BACA JUGA: Ombudsman Ingatkan Potensi Penyelewengan Anggaran Covid-19
Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Endro Pudyo Martantono sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari transportasi publik sedunia. Ia juga membenarkan tarif parkir naik dua kali lipat.
“Iya, itu bersifat insidentil, diberlakukan setiap hari Selasa selama satu bulan ke depan, yakni 8 Juni – 6 Juli 2021. Ini merupakan prakarsa yang patut didukung semua pihak, karena ada dua hal yang ingin diwujudkan Pemkot Semarang. Pertama, kemacetan lebih bisa dikurangi. Kedua, untuk emisi gas buang, dengan sendirinya akan berkurang,” terang dia. (*)
editor: ricky fitriyanto