Jumat, Maret 5, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Walhi : Perwal Larangan Plastik Harus Disertai Sanksi bagi yang Melanggar

Kalau Perwal ini bisa dimaksimalkan, maka produksi sampah plastik di hulu (komsumen) dapat ditekan.

Baihaqi oleh Baihaqi
Senin, 9 Desember 2019
di Headline
Reading Time: 4min read
Walhi : Perwal Larangan Plastik Harus Disertai Sanksi bagi yang Melanggar

Ilustrasi. (indiamart.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kota Semarang berusaha mengendalikan peredaran sampah plastik yang tidak ramah lingkungan. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik yang sudah diteken sejak Juni 2019 lalu.

Dalam Perwal itu disebutkan bentuk plastik yang akan ditekan penggunaannya yaitu kantong plastik, pipet minum plastik, dan styrofoam. Adapun yang menjadi subjek utama dalam aturan itu adalah pelaku usaha dan penyedia plastik, meliputi hotel, restoran, rumah makan, kafe, penjual makanan, dan toko modern.

Pegiat lingkungan di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Abdul Ghofar mengapresiasi gagasan Pemkot Semarang terkait aturan tersebut. Sebab, belum banyak yang berani mengeluarkan kebijakan serupa di level daerah.

“Tentu kita berharap kebijakan ini dapat operasional, artinya tidak hanya sekadar mengeluarkan kebijakan yang populer saja,” ucap Ghofar saat dihubungi, Senin (9/12/2019).

Mantan Koordinator Advokasi Walhi Jawa Tengah tersebut mengatakan, dulu Kota Semarang pernah memberlakukan kebijakan plastik berbayar, tetapi ternyata tidak efektif menekan kenaikan sampah plastik. Sehingga, terbitnya Perwal ini merupakan terobosan baru.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang yang mendapat tugas mengawal Perwal harus serius bekerja. Sesuai Pasal 3 Ayat 2, mandat pembinaan masyarakat melalui sosialisasi, konsultasi, pelatihan, kemitraan, dan bantuan teknis harus dilakukan pemerintah daerah.

“Selain itu pengawasan dan pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan harus dijalankan,” tegas Ghofar.

Dalam Perwal tersebut sebenarnya sudah mengatur, apabila pelaku usaha melanggar maka akan dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan sementara izin usaha (Pasal 4 Ayat 2).

Faktanya, sudah hampir 6 bulan sejak aturan diterapkan, kenyataan di lapangan jauh berbeda. Tempat usaha tetap menggunakan kantong plastik, begitu juga minimarket. Hotel dan restoran juga tetap menyediakan sedotan plastik.
Belum pernah ada petugas Satpol PP melakukan razia atau penertiban untuk menegakkan Perwal itu.

Bahkan ada pelaku usaha yang secara terang-terangan mengaku belum mendapat sosialisasi resmi mengenai Perwal tersebut. Jatengtoday.com pernah meliput soal itu (Baca: Pemkot Semarang Setengah Hati Terapkan Pembatasan Penggunaan Plastik).

“Harusnya untuk implementasi di lapangan, pihak terkait bisa langsung memberi sanksi ke pelaku usaha yang masih menyediakan plastik yang dilarang tersebut,” saran Ghofar.

Namun, katanya, semua pihak patut optimistis melihat gaya hidup ramah lingkungan dari masyarakat, khususnya anak muda Kota Semarang. “Gerakan pengurangan pemakaian plastik sekali pakai sudah cukup ‘booming’. Peraturan larangan plastik sekali pakai sudah sangat tepat,” imbuh Ghofar.

Dia mencontohkan dengan Provinsi Bali yang sudah memberlakukan aturan serupa. “Kalau di Bali, kebijakan pelarangan plastik sekali pakai ini cukup menarik karena justru jadi daya tarik lebih bagi wisatawan. Di sana muncul toko-toko dengan konsep greenmart yang justru sangat diminati pelanggan,” bebernya.

Jika itu bisa ditiru, kata Ghofar, ke depan pasti bisa menekan produksi sampah Kota Semarang yang saat ini mencapai angka 1.200 ton per hari. Jumlah itu sebagian besar masuk tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang, sebagian lagi terbuang ke sungai, selokan, dan pantai.

“Kalau Perwal ini bisa dimaksimalkan, maka produksi sampah plastik di hulu (konsumen) dapat ditekan,” tandas Ghofar. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

 

Trending Topic: bergerak bersamaHendrar PrihadiPemkot SemarangPeraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan PlastikPerwal Kota Semarang tentang plastiksampah plastikSampah plastik di SemarangSemarang HebatWalhi JatengWali Kota Semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Mason Mount Tambah Derita Liverpool di Anfield

Mason Mount Tambah Derita Liverpool di Anfield

5 Maret 2021
Inter Nyaman di Puncak Usai Benamkan Parma

Inter Nyaman di Puncak Usai Benamkan Parma

5 Maret 2021
Salvadori Lorenzo Gantikan Iannone di Tim Aprilia

Salvadori Lorenzo Gantikan Iannone di Tim Aprilia

5 Maret 2021
Polres Boyolali Segera Aktifkan “Polisi Virtual” Pantau Medsos

Polres Boyolali Segera Aktifkan “Polisi Virtual” Pantau Medsos

4 Maret 2021
Pelibatan Perempuan dan Difabel dalam Kebijakan Pembangunan Kota Semarang Minim

Pelibatan Perempuan dan Difabel dalam Kebijakan Pembangunan Kota Semarang Minim

4 Maret 2021
Patung Bung Karno di Polder Tawang Digadang-gadang Jadi Tertinggi di Dunia

Patung Bung Karno di Polder Tawang Digadang-gadang Jadi Tertinggi di Dunia

4 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    4026 share
    Share 1610 Twit 1007
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6500 share
    Share 2600 Twit 1625
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4428 share
    Share 1771 Twit 1107
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    813 share
    Share 325 Twit 203
  • Sempat Jadi Terdakwa Kasus Dana Talangan, Antonius Andy Kini Dinyatakan Bebas Murni oleh MA

    529 share
    Share 212 Twit 132
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk