in

Wakil Ketua DPRD Jateng: Sertifikasi Kompetensi Kunci Tingkatkan Daya Saing

Sertifikasi kompetensi juga menjadi standar kompetensi bagi lulusan baik perguruan tinggi vokasi maupun sekolah vokasi agar bisa diterima di dunia kerja.

TEMANGGUNG (jatengtoday.com) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko, terus mendorong tenaga kerja mengantongi sertifikasi kompetensi. Sertifikasi ini menjadi tanda bahwa pekerja memang berkompeten, profesional, dan berdaya saing.

Heri mengatakan, dengan mengantongi sertifikasi kompetensi membuktikan bahwa tenaga kerja memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan bidang yang digelutinya. Sehingga peluang tenaga kerja terserap ke lapangan pekerjaan semakin terbuka lebar.

“Sertifikasi juga akan membuat pekerja lebih diakui sebagai pekerja yang ahli di bidang dan profesinya, sekaligus memiliki sikap dan perilaku yang profesional,” ujarnya dalam Sosialisasi Non Perda dengan tema “Lulusan Pendidikan Kita Sudahkah Punya Sertifikasi Kompetensi Sesuai dengan Kebutuhan Pasar Tenaga Kerja?” yang digelar pada Sabtu, (6/11/2022).

Sertifikasi kompetensi sendiri merupakan proses pembuktian atas keahlian secara umum melalui serangkaian aktivitas yang dilakukan secara sistematis dalam bentuk uji kompetensi. Pengakuan kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Berdasarkan data Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, sejak 2015 hingga 2022, ada sebanyak 33.136 orang telah terfasilitasi mendapatkan sertifikat kompetensi. Di tahun 2022, sertifikasi diberikan kepada 1.572 tenaga kerja industri yang mencakup sektor industri otomotif, elektronika, logam, mesin, tekstil dan produk tekstil, animasi atau kreatif, serta wirausaha industri.

“Sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja yang juga diiringi dengan meningkatnya jumlah dan kebutuhan tenaga kerja,” terangnya.

Heri memaparkan data dari BPS yang mencatat bahwa terjadi kenaikan kebutuhan tenaga kerja pada Februari 2022 menjadi 18,64 juta dibanding Februari 2021 sebanyak 17,73 juta. Kebutuhan pada sektor industri di tahun 2024 diperkirakan mencapai 20,21 juta orang atau bertambah rata-rata 682 ribu per tahun selama 2021 hingga 2024.

“Sertifikasi kompetensi bisa menjadikan seseorang yang memilikinya memiliki peluang bekerja lebih besar dan mempermudah proses perekrutan suatu perusahaan. Nantinya juga bisa dijadikan acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, mulai penerimaan tenaga kerja, penempatan, ataupun pengembangan karier pegawai,” jelas Heri.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, sertifikasi kompetensi juga menjadi standar kompetensi bagi lulusan baik perguruan tinggi vokasi maupun sekolah vokasi agar bisa diterima di dunia kerja. Menurutnya, sertifikasi kompetensi menjadi hal lazim yang dilakukan untuk sekolah maupun perguruan tinggi vokasi.

“Sertifikasi kompetensi menggambarkan komitmen terhadap profesional unggul. Di mana dapat membantu meningkatkan kredibilitas dan citra profesional dalam hubungan antara karyawan dan perusahaan. Dengan sertifikasi kompetensi, karyawan akan memahami standar kualitas industri maupun regulasi perundangan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain itu, sertifikasi kompetensi juga untuk meningkatkan produktivitas, karena karyawan memahami standar pekerjaan yang baik sesuai bidangnya. Bahkan riset surveilance dari LSPPM tahun 2021 menyebutkan, bahwa lebih dari 60 peserta menyatakan sertifikasi kompetensi berdampak terhadap pengembangan karir dan penghasilan saat ini.

“Dengan sertifikasi kompetensi, karyawan akan meningkatkan produktivitas perusahaan karena karyawan memahami standar pekerjaan yang baik sesuai bidangnya,” ungkap Heri. (*)