in

Vonis Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Pidana Terberat Kasus Kekerasan Seksual

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum dengan pidana mati dan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

JAKARTA (jatengtoday.com) – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar menilai vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung atas Herry Wirawan merupakan pidana terberat kasus pelaku kekerasan seksual.

“LPSK berharap putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus kekerasan seksual serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” kata dia di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Selain hukuman pidana, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung mengabulkan tuntutan restitusi sesuai perhitungan LPSK.

Hanya saja, dalam amar putusannya, hakim membebankan restitusi untuk dibayarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Yang menarik, restitusi dalam perkara pidana yang dibebankan kepada negara dalam hal ini KPPPA merupakan hal baru. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

“Terkait amar putusan yang membebankan restitusi kepada KPPPA, maka LPSK akan melakukan koordinasi lebih lanjut,” ujar Livia.

LPSK memahami putusan majelis hakim yang tidak lagi membebankan restitusi kepada pelaku mengingat hukuman pidana yang dijatuhkan sudah maksimal. Hanya saja yang menjadi diskursus terkait pembebanan pembayaran restitusi kepada negara.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut pelaku dengan pidana mati dan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Sementara, bagi anak–anak yang dilahirkan oleh anak korban, majelis hakim memerintahkan untuk diasuh dan dirawat oleh UPTD PPA Provinsi Jawa Barat sampai dianggap mampu melakukan pengasuhan dan perawatan.

Putusan hakim tersebut perlu disikapi dengan bijak karena memisahkan ibu dari anaknya. Walaupun usia ibunya masih muda perlu dipertimbangkan dengan saksama dampak psikologisnya, kata Livia.

Dalam perkara ini LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang di mana 12 orang di antaranya anak yang terdiri atas pelapor, saksi, dan korban.

Perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural diberikan saat saksi atau korban memberikan keterangan di persidangan dengan terdakwa Herry Wirawan yang merupakan pemilik Pondok Pesantren Manarul Huda. (ant)