SEMARANG (jatengtoday.com) – Anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv mengapresiasi rencana peningkatan kesejahteraan pendidik. Terutama bantuan honor insentif kepada para ustadz pondok pesantren, guru Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ).
Menurutnya, mereka memang punya hak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. “Berapapun itu nominalnya, yang penting semangat untuk memperhatikan pendidikan keagamaan harus digelorakan,” ujarnya, Kamis (13/12/2018).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, ustadz pesantren serta guru madin dan TPQ adalah pendidik sekaligus pengawal masa depan anak-anak bangsa, khususnya di bidang keagamaan.
“Pendidikan karakter dan nilai-nilai nasionalisme, saat ini mutlak harus menjadi prioritas dalam membangun SDM, agar generasi kedepan benar-benar menjadi generasi yang tidak hanya menguasai aspek kognitif saja. Aspek afektif, psikomotorik juga harus mendapatkan perhatian dari negara,” terangnya.
Para guru, ustadz dan kiai, memang harus diperhatikan kesejahterannya. “Saya kira ini bukan soal ikhlas atau tidak, dan jangan ditanya lagi soal keikhlasan mereka dalam mendidik dan mengajar di lembaga-lembaga keagamaan. Karena kalau tidak karena keikhlasan dan tanggung jawab, mustahil mereka sanggup dan istiqomah mengabdikan diri di lembaga-lembaga keagamaaan tersebut,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, peningkatan kualitas sarpras terhadap lembaga keagamaan harus diperhatikan negara. Sebab selama ini masyarakat sudah maksimal membiayai pengadaan pembangunan, biaya operasional dan perawatan dengan semangat gotong royong untuk pendidikan Madin, TPQ, dan pesantren.
Dijelaskan, dari hasil koordinasi DPRD Jateng dengan Kesra Pemprov Jateng berkaitan dengan bantuan insentif tersebut, akan segera dilakukan validasi dan pengumpulan berkas. Yakni, fotocopy KTP ustadz calon penerima bantuan, fotocopy KK, SK guru, surat keterangan aktif mengajar dari Pimpinan lembaga (boleh kolektif) dengan dilampiri jadwal mengajar semester atau catur wulan terakhir.
Selain itu, juga menyertakan NPWP bagi yang sudah punya. Jika belum, cukup memberikan surat pernyataan bahwa belum mempunyai NPWP. “Termasuk surat permohonan bantuan sesuai format yang ditetapkan, dan piagam izin operasional,” imbuhnya. (*)
editor : ricky fitriyanto