MAGELANG (jatengtoday.com) – Kasus pembunuhan di Hotel Syailendra Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berhasil terungkap. Pelaku yang diketahui bernama Uji Setiyadi (21), warga Desa Girirejo, Tempuran Kabupaten Magelang menyerahkan diri ke polisi, tak lama setelah menghabisi nyawa korban.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, mengatakan pembunuhan di Hotel Syailendra itu terjadi pada Sabtu (5/3/2021) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Suparno (44) warga Madiun yang tinggal di Yogyakarta ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk dan sayatan.
Ronald menyampaikan kronologi kejadian bermula pada Jumat (5/3). Korban masuk ke kamar Hotel Syailendra Borobudur dan beberapa saat kemudian pelaku menyusul masuk ke dalam kamar.
“Hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan kerja. Tersangka diajak oleh korban dan dijemput ke rumahnya untuk ke hotel dengan tujuan untuk membicarakan permasalahan tersangka dengan puteri korban,” tutur Kapolres.
Setelah terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku pada Sabtu sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku dan korban terlibat cekcok. Pelaku kemudian mengambil pisau dari balik pakaiannya lalu menusukkan sebanyak lima kali dan menyayat leher korban.
Baca: Terungkap, Pembunuhan Empat Orang Sekeluarga di Sukoharjo Dipicu Masalah Utang
Salah satu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang. Tim Resmob Polres Magelang kemudian mendatangi lokasi.
Setelah melakukan penusukan pelaku menyerahkan diri ke Polres Magelang. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan.
Ia menyebutkan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tersangka Uji Setiyadi menuturkan dirinya nekat melakukan pembunuhan itu karena korban telah mempermalukan orang tuanya, yakni mengambil sepeda motor yang pernah diberikan kepadanya dengan ramai-ramai datang ke rumah.
“Saya telah berniat mengembalikan sepeda motor yang saya pakai dengan baik-baik, tetapi dia memaksa mengambil di rumah sehingga warga desa tahu,” katanya.
Ia menyerahkan diri ke polisi karena merasa bersalah dan ingin bertanggung jawab atas perbuatannya. (ant)
editor : tri wuryono