in

Upah Murah di Jawa Tengah: Buruh Sekarat, Industri Merapat

Upah minimum provinsi Jawa Tengah adalah terendah secara nasional pada 2023, cuma Rp1,96 juta. Disebut melanggengkan politik upah murah demi menarik banyak pabrik berekspansi ke provinsi ini.

Ilustrasi upah murah di Jawa Tengah membuat buruh menderita.
Ilustrasi upah murah di Jawa Tengah membuat buruh menderita. (jatengtoday)

ISWATUN hampir tak pernah istirahat. Buruh pabrik ini mengisi akhir pekan untuk mencari tambahan penghasilan. Saat saya menemuinya pada akhir Juli 2023, ia baru saja pulang memanen padi dari sawah, bermandikan keringat.

“Panen padi orang lain, saya cuma bantu,” celetuknya.

Perempuan berusia 49 tahun ini bercerita sejak suaminya lumpuh saraf pada 2016, ia jadi satu-satunya tulang punggung keluarga. Mereka memiliki dua anak laki-laki. Saat suaminya lumpuh, anak bungsunya masih SMP. Kini si bungsu sudah bekerja dan anak pertamanya usia 30-an, sudah menikah dan tinggal bersama mertua. 

Pagi buta, selepas subuh, Iswatun sudah beberes rumah dan menyiapkan makan serta memandikan suami yang hanya bisa terbaring di kasur. Di hari kerja, ia harus bergegas menyelesaikan pekerjaan domestik tersebut agar tak terlambat masuk kerja.

“Nggak boleh telat. Telat semenit saja dihitung masuk jam berikutnya,” ucapnya.

Iswatun, yang tinggal di Kabupaten Demak, adalah buruh perusahaan garmen yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Demak, Jawa Tengah. Ia minta merahasiakan nama pabrik tersebut agar tak timbul masalah. Jarak rumah dan pabrik sekitar 7 km. Karena tak punya kendaraan bermotor, ia pergi dan pulang bekerja dengan mengayuh sepeda selama setengah jam.

Jam kerja pabrik dari pukul 08.00 sampai 16.00. Pada saat bekerja, suaminya sendirian di rumah. Biasanya, ia meminta tolong tetangganya untuk mengecek kondisi suaminya saat siang hari, membantu mengganti plastik untuk air kencing, dan menggeser posisi kaki.

Istawatun sudah bekerja selama 33 tahun di pabrik tersebut; bukan karena sangat betah, tapi lantaran tidak ada pilihan lain. Sistem kerja di pabrik itu cenderung santai dan ia tak pernah mengambil lembur.

Pabrik tempatnya bekerja tidak sebesar dulu. Dulu punya 3.000-an pekerja, sekarang 650-an. Kalau pesanan produksi sedang tinggi, biasanya pabrik menambah pekerja serabutan yang disebut “pekerja pocokan”.

Meskipun menua di pabrik, jenjang karier Iswatun tak ada perubahan. Pun gaji yang diterimanya hanya standar upah minimum dan kenaikan per tahunnya tidak seberapa.

Masalah kesenjangan pendapatan dan kebutuhan juga dirasakan Rozikan, buruh asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Meski usianya belum genap 30 tahun, ia sudah menjadi tulang punggung keluarga sejak ayahnya meninggal.

Rozikan adalah buruh PT Pungkook Indonesia One pabrik Grobogan, perusahaan manufaktur tas yang berekspansi di wilayah Jawa Tengah pada 2016. Upah Rozikan di atas sedikit upah minimum Kabupaten Grobogan. Masalahnya, UMK Grobogan tahun 2023 hanya Rp2,029 juta. Sehingga, ia merasa kurang untuk mencukupi kebutuhan dirinya, ibunya, dan adiknya.

“Kalau dihitung-hitung, enggak cukup untuk hidup, masih jauh dari survei kebutuhan hidup layak,” tutur Rozikan, Juli lalu.

Menurut survei kebutuhan hidup layak di wilayah sentra industri, termasuk Semarang, seharusnya penaikan upah berkisar 12-15 persen.

 

Puluhan buruh menggelar unjuk rasa di depan hotel untuk membubarkan acara sosialisasi turunan UU Cipta Kerja. (baihaqi/jatengtoday.com)


Praktik Politik Upah Murah

Besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 adalah Rp1.958.169. Ketetapan itu menempatkan daerah yang dipimpin Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (lengser pada 5 September 2023) ini sebagai provinsi dengan UMP terendah secara nasional. Nilai upah tahun 2023 naik 8,01 persen (Rp145,16 ribu) dari UMP 2022.

Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz berkata, sekalipun persentase kenaikannya tinggi, tapi perubahannya tidak terlalu terlihat. Sebab upah minimum tahun sebelumnya rendah. “Ketika basic upah seperti wilayah di luar Jawa Tengah sudah tinggi, ya ketemunya akan tinggi,” ucapnya, Agustus lalu.

Ia menampik ada politik upah murah di belakang UMP Jawa Tengah.

Sebaliknya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang berpandangan berbeda dengan menilik fase-fase pemberlakuan regulasi yang mengatur upah minimum.

Sebelum tahun 2016, penghitungan upah minimum mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah minimum ditetapkan melalui perundingan dalam Dewan Pengupahan, di dalamnya ada serikat buruh yang dapat mengusulkan besaran upah minimum sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak. Survei dilakukan setiap satu tahun sekali, terdiri atas beberapa jenis barang kebutuhan hidup.

Dalam perjalanannya, politik upah murah diawali dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pada fase ini, peran serikat buruh melalui Dewan Pengupahan Provinsi telah dikurangi.

Dewan Pengupahan Provinsi secara hukum hanya dapat mengusulkan kenaikan upah berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak sekali dalam lima tahun. Artinya, pada 2015 boleh mengusulkan tapi kenaikan upah empat tahun berikutnya ditetapkan hanya berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Setelah itu, pada 2019, baru diperbolehkan lagi mengacu survei kebutuhan hidup layak.

LBH Semarang memandang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak punya komitmen menaikkan upah layak, meskipun ada peluang melalui survei kebutuhan hidup layak pada 2015 dan 2019. Upah minimum yang ditetapkan cenderung rendah. Alhasil, upah minimum tahun-tahun berikutnya semakin jauh dari harapan buruh.

Penerapan politik upah murah kian menguat saat penentuan upah mulai tahun 2021 mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Pada fase ini, ruang bagi buruh untuk mengajukan usulan yang punya landasan hukum telah tertutup.

Dewan Pengupahan, yang menjadi ruang formal bagi buruh untuk mengajukan usulan kenaikan upah, tidak lagi memiliki fungsi. Tidak ada lagi survei kebutuhan hidup layak. Kenaikan upah sepenuhnya bergantung pada kondisi pasar, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Akibat skema ini, nilai upah di Jawa Tengah akan tetap rendah.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, kian mempersempit kesempatan buruh memperoleh upah layak.

UU Cipta Kerja memasukkan ketentuan baru terkait aturan upah minimum. Selain mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi, juga memperhitungkan “indeks tertentu”.

Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam “keadaan tertentu” yang cenderung menjadi ruang diskresi bagi pemerintah untuk menjaga upah minimum tetap rendah.

 

Para buruh sedang menggelar aksi di depan depan kantor Gubernur Jawa Tengah. (baihaqi/jatengtoday.com)


Harapan Semu Upah Layak

Peran buruh dalam penentuan upah minimum memang semakin tergerus. Namun, masih ada ruang untuk memperjuangkan upah layak, di antaranya melalui pengawalan kebijakan struktur upah dan skala upah.

Struktur dan skala upah mulai muncul di PP Nomor 78 Tahun 2015. Aturan itu kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan wajib diterapkan pengusaha sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Aturan itu mewajibkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman menetapkan upah bagi buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Aktivis LBH Semarang, Rizky Putra Edry berpendapat, struktur dan skala upah memang memiliki semangat memperbaiki upah buruh. Namun, antara regulasi dan implementasinya belum sejalan.

Menurut Rizky, tidak ada upaya serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memiliki kebijakan struktur dan skala upah.

Meskipun perusahaan telah memiliki kebijakan struktur dan skala upah, peluang buruh untuk mendapatkan upah yang lebih baik masih minim. Hal itu didorong tingginya angka buruh yang dipekerjakan secara kontrak.

“Sistem kontrak membuat buruh memiliki peluang kecil untuk naik jabatan atau memiliki masa kerja panjang. Tanpa ada kenaikan jabatan atau masa kerja panjang, maka struktur dan skala upah tidak akan berdampak,” kritiknya.

Aturan terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerjaan kontrak tertuang di dalam Pasal 56 sampai 59 Perppu Cipta Kerja. Pasal itu mengatur sistem kerja kontrak tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.

Namun, Pasal 59 Perppu Cipta Kerja justru menghapuskan ketentuan mengenai batas waktu pekerja kontrak yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Ketenagakerjaan mengamanatkan, perusahaan hanya bisa melakukan kerja kontrak paling lama tiga tahun. Jika sudah melebihi batas waktu, perusahaan hanya memiliki dua pilihan: tidak memperpanjang kontrak pekerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap.

Dengan adanya pembaruan ketentuan pada Perppu Cipta Kerja, maka konsekuensinya perusahaan tidak lagi memiliki batasan waktu dalam melakukan kontrak dengan pekerjanya. Artinya, perusahaan dapat terus memperbarui kontrak tanpa perlu mengangkatnya menjadi pekerja tetap.

Buruh dihadapkan pada harapan semu. Upah layak kian sulit dijangkau seiring lahirnya kebijakan-kebijakan politik baru yang justru melegitimasi upah murah.

 

CEO PT Superior Prima Sukses (Blesscon) Dermawan Suparsono bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meninjau pabrik di Sragen usai prosesi peresmian, Rabu (30/3/2022). (istimewa)


Karpet Merah Investasi

Atas nama daya saing ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, banyak daerah di Indonesia terlibat persaingan memperebutkan investasi swasta. Dan, yang dijadikan daya tawar adalah upah buruh murah.

Jawa Tengah, provinsi di pulau Jawa dengan luas wilayah 3,28 juta ha, ini menjadi wilayah incaran para pemodal untuk berinvestasi. Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah berpenduduk 37,49 juta jiwa ini menjadi pertimbangan sejumlah investor.

Jawa Tengah menyandang status sebagai provinsi dengan upah minimum terendah dibanding 37 provinsi lain di Indonesia. Sebagai perbandingan, UMP Jawa Tengah 2023 yaitu Rp1.958.169, sementara UMP DKI Jakarta pada tahun yang sama mencapai Rp4.901.798 atau lebih dari dua kali lipatnya.

Banjarnegara adalah kabupaten di Jawa Tengah yang memiliki upah minimum (UMK) terendah. UMK yang relatif lebih tinggi terjadi pada kabupaten atau kota yang menjadi basis industri. Seperti UMK Batang Rp2.282.025, UMK Kendal Rp2.508.299, dan tertinggi UMK Kota Semarang Rp3.060.348.

Meskipun begitu, UMK daerah basis industri di Jawa Tengah masih tertinggal jauh kalau disandingkan dengan UMK kabupaten atau kota di kawasan industri lama di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Sebagai perbandingan, pada 2023, UMK Kota Bekasi (Jawa Barat) sudah mencapai Rp5.158.248, UMK Karawang (Jawa Barat) Rp5.176.179, UMK Kabupaten Tangerang (Banten) Rp4.527.688, dan DKI Jakarta Rp4.901.798.

Grafik perbedaan upah minimum
Grafik perbedaan upah minimum kota industri di Pulau Jawa (jatengtoday.com)



Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah dalam Platform Investasi Jawa Tengah menyebut, iklim investasi di wilayahnya “kondusif”, yang didukung pertumbuhan ekonomi yang baik, peningkatan infrastruktur, kemudahan perizinan, dan ”upah yang kompetitif”.

Upah yang kompetitif atau bahasa lainnya upah murah menjadi salah satu yang ditawarkan. Dikatakan, dengan upah minimum rendah, investor dapat merekrut tenaga kerja yang loyal dengan kualifikasi yang baik di Jawa Tengah.

“Dari sisi UMK, di Jawa Tengah dapat memberi keuntungan tersendiri bagi calon Investor,” tulisnya dalam website resminya. Peluang investasi tersebar di 35 kabupaten/kota dan terbagi ke dalam sektor pariwisata, industri, pertanian, infrastruktur, properti, dan energi.

Alfian Al-Ayyubi Pelu dan Syarif Arifin dalam “Fakta di Balik Relokasi dan Ekspansi Pabrik Garmen” (2018), menulis upah murah menjadi salah satu kondisi yang memungkinkan relokasi dan ekspansi pabrik padat karya.

“Relokasi dengan pertimbangan perbedaan upah ini dapat menekan ongkos produksi dalam jumlah besar, dan bahkan disebut mendongkrak nilai ekspor. Terdapat selisih upah yang cukup besar di daerah-daerah basis industri lama dengan daerah-daerah yang menjadi basis industri baru,” tulisnya.

Jawa Tengah dengan upah murahnya yang konsisten, perlahan menjadi incaran para pemodal. Secara bertahap, investor yang mempunyai pabrik di daerah industri lama seperti Jabodetabek mulai bergeser untuk melakukan relokasi ataupun ekspansi bisnis ke wilayah Jawa Tengah.

 

Presiden Jokowi saat menghadiri ground breaking pabrik LG di Kawasan Industri Batang, Jateng, Rabu (8/6/2022). (istimewa)


Peta Relokasi dan Ekspansi Industri

Kawasan industri di Indonesia bisa diklasifikasikan berdasarkan karakteristik dan waktu pembentukannya, demikian riset bersama Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), dan Workers Rights Consortium (WRC).

Kawasan industri generasi pertama dibangun pada kurun 1970-1980-an dan dikelola sepenuhnya oleh negara. Contohnya Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Jakarta, Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), dan Kawasan Industri Medan.

Kawasan industri generasi kedua berkembang pada 1990-2000-an. Bentuknya, lokasi pabrik yang diinisiasi swasta lalu pemerintah mengeluarkan izin status Kawasan Berikat (KB) atau Pabrik Dalam Kawasan Berikat (PDKB). Kawasan industri ini tersebar di Tangerang, Serang, Bogor, Depok, dan Bandung Raya.

Pada 2009, pemerintah memberikan kewenangan kepada swasta untuk membangun kawasan industri atau meningkatkan status PDKB menjadi kawasan industri. Kawasan industri baru pun bermunculan, salah satunya di Jawa Tengah.

Sentra industri baru di Jawa Tengah di antaranya Jatengland Industrial Park Sayung seluas 300 ha di Demak pada 2013, Aviarna Industrial Estate di Semarang seluas 460 hektare (2016), dan BSB Industrial Park di Semarang seluas 112 hektare.

Selain itu, ada Kawasan Industri Kendal yang merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seluas 2.200 ha (2016), dan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) seluas 4.000-an ha yang kini masih proses pembangunan.

Keberadaan kawasan industri baru pun diikuti fenomena relokasi dan ekspansi pabrik secara massif. Pada 2019, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan ada 140 pabrik yang direlokasi ke Jawa tengah.

Berdasarkan data yang dipublikasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Tengah, perusahaan yang pindah ke Jawa Tengah pada 2019 antara lain PT Batang Apparel Indonesia dari Tangerang, PT Daehan Global dari Bogor, PT Dream Sentosa dari Karawang, PT Paka Garment dari Bandung, PT Pelita Tomang Mas dari Tangerang, PT Sinar Terang Benderang dari Bogor, PT Sumber Alfaria Trijaya dari Banten, dan PT Yeon Heung Mega Sari dari Jakarta.

Infografis upah murah Jawa Tengah
Infografis investasi dan upah murah di Jawa Tengah. (istimewa)


Pada akhir 2022, Ganjar mengungkap setidaknya ada 97 perusahaan yang merelokasi pabriknya ke berbagai daerah di Jawa Tengah.

Kepala Dinas Penanaman Modal Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, belum mengonfirmasi berapa data pasti perusahaan yang telah berekspansi atau direlokasi ke Jawa Tengah per 2023. “Terkait data tersebut, saya update dulu,” jawabnya, Agustus lalu.

Dari 97 pabrik yang disebut Ganjar, salah satu yang terkonfirmasi mendirikan pabrik baru di Jawa Tengah adalah PT Hwa Seung Indonesia. Perusahaan manufaktur ini membuka pabrik di Kabupaten Pati sebagai pengembangan pabrik di Kabupaten Jepara yang lebih dulu dibangun.

Dilansir dari website resmi Pemprov Jateng, General Manager PT PT Hwa Seung Indonesia Pati, Sugito, mengatakan ekspansi pabrik tetap di wilayah Jawa Tengah karena “kondusifitas” wilayahnya “terus terjaga” di saat daerah lain mulai menurun. Pabrik di Pati, katanya, berpotensi menyerap 15 ribu tenaga kerja pada 2025. UMK Pati tahun 2023 adalah Rp2,1 juta.

Menjamurnya pabrik-pabrik baru memang akan membuka lapangan kerja baru. Namun, jika pembukaan pabrik di Jawa Tengah diiringi penutupan pabrik di kawasan industri lama, maka sama saja akan banyak buruh yang kehilangan pekerjaan.

Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Mulyono, berpendapat masih banyak kasus pelanggaran ketenagakerjaan di Jawa Tengah, di antaranya perusahaan menggaji buruh di bawah upah minimum dan pemutusan hubungan kerja sepihak.

Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, katanya, hanya berpihak pada kepentingan pengusaha. Contohnya sistem kerja kontrak hingga regulasi yang melanggengkan upah murah.

Mulyono berkata masuknya perusahaan-perusahaan baru di Jawa Tengah seharusnya diiringi kebijakan yang menguntungkan buruh.

“Jangan sampai industrinya merapat, tetapi buruhnya dibuat sekarat,” kritiknya.

 

editor : tri wuryono