SEMARANG (jatengtoday.com) – PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dikaji ulang. Nantinya, perhitungan untuk UMK 2020 mendatang bakal berubah.
Dewan Pengupahan Nasional menilai, aturan tentang pengupahan harus kembali dikaji setiap 5 tahun sekali. Dari kajian itu, kenaikan angka UMK tak lagi ditentukan secara tripartit atau komunikasi antara pengusaha-buruh-pemerintah.
“Sekarang yang menentukan BPS (Badan Pusat Statistik), bukan tripartit lagi. Karena kalau pakai tripartit, seringnya tidak ketemu. Pengusaha mengajukan rendah, buruh mengajukan tinggi. Pemerintah yang bingung,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Wika Bintang.
Yang unik dari formula baru ini, BPS hanya melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta Selatan saja. Survei itu menjadi kiblat seluruh daerah di Indonesia untuk menentukan UMK.
“Jakarta Selatan karena dianggap memenuhi peryaratan lokasi survei untuk diberlakukan di seluruh Indoensia. BPS juga punya data valid soal KHL,” tuturnya.
Dengan diberlakukan sistem baru ini, lanjutnya, UMK di Jateng bisa setara dengan provinsi lain di Pulau Jawa. “Selama ini kan Jateng termasuk paling rendah. Karena paling taat soal regulasi hitungan UMK. Kalau pakai formula baru ini, nanti bisa menyesuaikan. Yang repot, daerah yang dulu punya hitungan sendiri soal kenaikan UMK,” imbuhnya.
Meski begitu, Wika menegaskan, setiap bupati dan wali kota tetap bisa mengajukan usulan UMK untuk daerah masing-masing. (*)
editor : ricky fitriyanto