MEULABOH (jatengtoday.com) – Isu pembuangan bangkai babi ke laut di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sangat meresahkan masyarakat. Harga ikan turun drastis dan nelayan rugi besar. Ulama setempat meminta agar masyarakat tak perlu berlebihan menyikapi isu tersebut.
“Kalau masyarakat di Aceh belum meyakini ikan yang ada di laut tidak mengkonsumsi bangkai babi, maka mengkonsumsi ikan segar hasil tangkapan nelayan di laut tidak ada masalah. Tidak haram,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani, Jumat (22/11/2019).
Menurutnya, adanya kekhawatiran dari masyarakat bahwa ikan di laut akan memakan bangkai babi adalah satu hal yang wajar dan dinilai manusiawi selaku umat yang beragama Islam. Jika masyarakat memang tidak melihat secara langsung adanya ikan yang memakan bangkai babi, maka mengonsumsi ikan tersebut tidaklah haram.
Akan tetapi, apabila masyarakat yakin dan sudah melihat langsung bahwa ikan memakan bangkai babi, maka hukumnya haram memakan atau mengkonsumsi ikan dimaksud. “Sejauh masyarakat belum meyakini bahwa ikan yang dijual di pasar memakan bangkai babi, maka hal itu tidaklah haram. Ikan tersebut bisa dikonsumsi dan halal,” Teungku Abdurrani menambahkan.
Ulama ini juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan isu yang berkembang, dan senantiasa waspada dan mengecek kebenaran setiap informasi yang diterima, sehingga tidak menimbulkan keresahan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Armaikandi mengatakan harga komoditas ikan tongkol di Meulaboh, Aceh Barat beberapa hari terakhir anjlok mencapai Rp 10 ribu per kilogram akibat kasus banyaknya bangkai babi yang hanyut di sungai dan terbawa ke laut lepas.
Padahal sebelumnya, harga jual ikan tongkol di daerah itu bertahan di kisaran harga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per kilogramnya. (*)
sumber : ant
editor : tri wuryono