SEMARANG (jatengtoday.com) – Anggota Koperasi Karyawan (Kopkar) Suara Merdeka (SM) Group mendukung langkah pengurus koperasi untuk menuntut pengembalian uang anggota koperasi senilai sekitar Rp 7,1 miliar yang diduga digunakan perusahaan SM Group.
Dukungan atas langkah itu, dilakukan secara langsung dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2019, pada Jumat (3/5/2019) lalu, maupun secara tertulis dengan mandat yang ditandatangani sekitar 450 anggota yang hadir dalam RAT.
Dukungan pelaporan ke Polda Jateng itu dilakukan setelah langkah pengurus koperasi melakukan negosiasi belasan kali secara kekeluargaan dengan jajaran direksi tidak membuahkan kejelasan.
Pengurus juga sudah mengirim surat ke Presiden Komisaris SM Group Budi Santoso, Komisaris Sarsa Winiarsih Budi Santoso, dan CEO Kukrit Suryo Wicaksono. Namun beberapa kali juga tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan somasi yang dikirim pengacara, Dr Jawade Hafids pun tidak ditanggapi jajaran direksi maupun komisaris.