in

Uang Pesangonnya Dikorupsi, eks WPS Gambilangu Curhat Sambil Nangis

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebut saja namanya Bunga. Mantan wanita pekerja seks (WPS) di Lokalisasi Gambilangu (GBL) Semarang tersebut mengaku terzalimi karena uang pesangon yang seharusnya didapat diduga dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan Bunga saat menghadiri kegiatan yang difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang di Gedung Monod Diephuis & Co, Kota Lama Semarang, Kamis (23/1/2020).

Berdasarkan ketentuan, Kementerian Sosial RI telah menganggarkan Rp 6 juta untuk masing-masing WPS yang terdampak program penutupan Lokalisasi atau Resos GBL Semarang. Uang dimaksudkan sebagai modal usaha para WPS.

Nahas, uang yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kota Semarang melalui rekening masing-masing WPS, ternyata di tengah jalan ada pemotongan.

“Rekening saya ditarik sama Ketua Resos. Harusnya kan katanya dapat Rp 6 juta, tapi hanya dikasih Rp 2 juta,” cerita Bunga sembari menangis.

Tak hanya itu, uang Rp 2 juta yang diterimanya secara cash itu juga masih dipotong lagi Rp 300 ribu untuk atensi. “Jadi akhirnya saya hanya bawa pulang uang Rp 1,7 juta. Padahal itu buat usaha di kampung. Tanggungan saya juga banyak. Saya juga punya anak masih kecil, umur 10 bulan,” jelasnya.

Baca juga: 40 WPS Gambilangu Hanya Dapat Pesangon Rp 2 Juta, Siapa yang Nakal?

Menurut pengakuannya, pemotongan uang pesangon juga dialami oleh puluhan wanita lain. Tapi yang berani berterus terang hanya Bunga.

Yang lain (yang dipotong) adalah ibu-ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan lokalisasi. “Kalau yang lain nggak protes karena seharusnya nggak dapat. Mereka bukan pekerja (WPS),” ungkap Bunga.

Sehingga dalam hal ini, kejanggalan tak hanya terjadi saat distribusi uang pesangon, melainkan juga saat proses verifikasi data penerima. Yang seharusnya tidak dapat malah diloloskan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pesangon WPS, Jaringan Advokasi GBL Wadul Pemkot

Bunga menceritakan nasib yang dialaminya di hadapan puluhan orang. Termasuk pihak Dinas Sosial Provinsi Jateng, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, dan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jateng.

Sebelumnya, korban sudah didampingi oleh Jaringan Advokasi eks Lokalisasi GBL yang terdiri dari LBH APIK Semarang, LSM Lentera Asa, Koalisi Perempuan Indonesia, dan PKBI Jawa Tengah.

Menurut Ruli Mawarti, Koordinator Jaringan, pendampingan hukum kasus tersebut terhambat.  (*)

Baca juga: Dinsos Kota Semarang Dituding Tak Kooperatif Usut Dugaan Korupsi Uang Pesangon WPS Gambilangu

 

editor : ricky fitriyanto