in

Tuntut Pesangon dan Gaji Tiga Bulan, Karyawan PT Masscom Graphy Mengadu ke Disnakertrans

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 95 karyawan PT Masscom Graphy, perusahaan yang bergerak dalam bidang percetakan di Jalan Raya Kaligawe Km 5 Semarang, belum ada kejelasan nasib.

Pasalnya, mereka resmi dirumahkan terhitung sejak 1 Mei 2018 lalu dengan alasan proses relokasi perusahaan. Tetapi hingga sekarang, hak gaji selama tiga bulan hingga Agustus 2018 dan pesangon tidak dibayarkan.

“PT Masscom Graphy sudah dijual. Tetapi perusahaan dengan berbagai cara tidak mau memberikan hak pesangon dan gaji kepada karyawan. Istilahnya, mereka mengelak dengan jalan ngomong kalau perusahaan tidak dijual,” kata Ratmoko, salah satu perwakilan karyawan yang menjabat sebagai Human Resource Department (HRD) PT Masscom Graphy, Ratmoko, Sabtu (1/9/2018).

Perundingan demi perundingan antara pihak perusahaan dengan karyawan telah dilakukan beberapa kali. Mulai dari negosiasi Bipartit hingga Tripartit beberapa kali tidak menuai hasil. Bahkan tercatat telah lima kali proses perundingan Tripartit dengan melibatkan pihak Disnakertrans Kota Semarang.

“Awalnya, mereka mengelak dalam perundingan Bipartit antara pihak perusahaan dan karyawan. Tapi kami mengetahui data-datanya. Kami tahu bahwa perusahaan telah dijual. Mereka akhirnya mengakui bahwa perusahaan telah dijual. Setelah diakui perusahaan dijual, karyawan minta pesangon. Kalau pun pailit, karyawan kan harus dapat pesangon,” katanya.

Perundingan Bipartit berlangsung alot. Owner menguasakan kepada tiga petinggi perusahaan, yakni Direktur Utama Heru Djatmiko, Ari Santoso dan Budi Susanto. “Mereka bertiga mengaku sebagai pihak yang mengurusi PHK karyawan PT Masscom, terkesan berusaha agar tidak ‘nyangoni’ karyawan. Kami sempat menduduki kantor di Jalan Kaligawe, menuntut hingga diberikan hak pesangon,” katanya.

Tetapi karena kala itu bulan puasa, karyawan tidak mau masalah ini menjadi ramai. Akhirnya karyawan mengalah dan mengadukan ke Disnakertrans Kota Semarang. Singkat cerita, pada Tripartit ketiga yakni 24 April 2018, terjadi perjanjian yang isinya, karyawan dirumahkan selama tiga bulan dengan gaji 75 persen dari take home pay.

“Setelah tiga bulan dirumahkan, gaji kembali 100 persen. Bila memungkinkan diPHK dengan pesangon. Itu perjanjian Tripartit-nya,” ungkapnya.

Keputusan Tripartit tersebut baru berjalan satu bulan, gaji 75 persen tersebut memang diberikan. Tetapi bulan kedua dan ketiga setelah dirumahkan, mereka tidak membayar gaji dengan alasan mau menjual mesin cetak milik perusahaan.

“Mereka janji akan membayar gaji dengan menjual mesin percetakan. Tapi karyawan tidak mau tahu, karena perusahaan sudah dijual Rp 66 miliar. Kami tahu, berdasarkan appraisal gedung PT Masscom Graphy senilai Rp 12 miliar, belum lagi mesin-mesin yang mungkin harganya bermiliar-miliar,” katanya.

Sehingga karyawan menganggap hasil penjualan gedung dan mesin percetakan bisa untuk membayar hak karyawan, gaji dan pesangon. “Tetapi mereka lari terus, sehingga kami kembali lapor ke Disnakertran bahwa PT Masscom Graphy wanprestasi karena tidak melaksanakan perjanjian Tripartit,” katanya.

Pada pertemuan Tripartit ketiga di Disnakertrans Kota Semarang juga terungkap bahwa sebelumnya karyawan telah diberikan janji oleh Wakil CEO Suara Merdeka Group, Ery Kuncoro, bahwa akhir Agustus 2018 akan memberikan gaji rapelan tiga bulan. “Kami minta surat tertulis dari Pak Ery Kuncoro, bahwa akan membayarkan gaji pada akhir Agustus. Tetapi tetap saja tidak dibayarkan,” katanya.

Tripartit keempat, juga tidak menghasilkan keputusan jelas. Sebab, dari pihak perusahaan PT Masscom Graphy hanya dihadiri tiga orang petinggi perusahaan, yakni Direktur Utama Heru Djatmiko, Ari Santoso dan Budi Susanto. Mereka mengaku tidak memiliki wewenang memutuskan segala suatu tentang masalah ini.

“Saat itu pula juga terungkap bahwa perusahaan telah dijual Rp 66 miliar. Itu Dirut-nya yang ngomong. Kami tanyakan soal gaji tiga bulan, Dirut-nya ngomong bahwa belum ditandatangani oleh wakil CEO Suara Merdeka,” katanya.

Setelah itu, Tripartit Kelima, pihak Disnakertrans mengundang Wakil CEO Suara Merdeka, Heru Kuncoro, tanggal 27 Agustus 2018 untuk dimintai keterangan. “Tetapi Wakil CEO tidak mau datang dengan berbagai alasan. Direktur Utama yang datang ngomong tidak bisa membayar. Intinya karyawan diakali lagi. Yang bertanggungjawab tidak datang,” katanya.

Lebih lanjut, kata Ratmoko, pada Jumat (31/8/2018), CEO Suara Merdeka, Kukrit Suryo Wicaksono dipanggil di Disnakertrans Kota Semarang. “Tetapi beliau lewat Direktur Utama Masscom Graphy Heru Djatmiko minta diundur awal September 2018. Intinya mereka mengelak terus, gaji dan pesangon hingga sekarang tidak dibayar,” katanya.

Jumlah karyawan PT Masscom Graphy ada dua tahap, yakni karyawan aktif berjumlah 95 orang. Sebelum itu ada masalah karyawan pensiun yang juga belum dibayarkan. “Uang pensiun dicicil per bulan hingga kurang lebih 4,5 tahun. Kalau ditotal, jumlah keseluruhan kurang lebih 180-an karyawan. Yang pensiun itu sudah diberi pesangon dengan cara diangsur 4 tahun. Ada yang baru berjalan 4 bulan, 1 tahun, gaji selama tiga bulan juga tidak dibayar. Tetapi yang kami tangani hanya 95 karyawan aktif,” katanya.

Mengelaknya perusahaan, lanjut dia, karyawan dijanjikan akan direlokasi atau dipindahkan untuk tenaga kerja di tempat lain. “Tapi itu hanya alasan saja, agar bisa menghindar dari pesangon karyawan. Pada pertemuan Tripartit kelima pada 27 Agustus 2018, Dirut Heru Jatmiko menyatakan tidak jadi ada relokasi. Kami tahu itu ngeles-ngeles saja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, Iwan Budi Setiawan mengatakan, pihaknya akan menangani masalah ketenagakerjaan yang menimpa karyawan PT Masscom Graphy. Hingga sekarang masih berlangsung proses negosiasi. “Kami tetap melayani mediasi. Kami siap mediasi setiap saat, tergantung para pihak,” katanya. (*)

Editor: Ismu Puruhito

Abdul Mughis