SEMARANG (jatengtoday.com) — Puluhan buruh PT Far East Seating, Semarang melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Semarang untuk menuntut hak pesangon.
Gugatan terbagi menjadi dua berkas perkara, masing-masing terdiri dari 15 buruh penggugat. “Untuk yang satu berkas ini mulai disidangkan,” jelas Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) PT Far East Seating, Mukhlis.
Sidang perdana dihadiri masing-masing pihak, termasuk kuasa dari PT Far East Seating.
Kata Mukhlis, gugatan tersebut buntut tindakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tanpa disertai penyelesaian tanggungan hak-hak para buruh.
Belum lama ini perusahaannya mem-PHK ratusan pekerja dengan alasan sepinya pesanan dan akan berhenti beroperasi.
Namun, para buruh berpendapat bahwa alasan itu tidak bisa diterima karena selama ini pesanan normal, kecuali pada akhir tahun yang sudah biasa masuk bulan-bulan sepi pesanan.
Hal itu diperkuat dengan fakta bahwa saat ini perusahaan masih beroperasi, justru membuka lowongan pekerjaan baru dan menerima kembali sebagian karyawan yang di-PHK.
Koordinator KASBI Jawa Tengah Mulyono menyayangkan perusahaan yang tidak merugi tetapi mengaku rugi hingga buruh jadi korban PHK. Menurutnya, ini dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia mempertanyakan fungsi Omnibus Law yang mulanya menjanjikan banyaknya lapangan pekerjaan tetapi dalam praktik di lapangan justru diwarnai PHK besar-besaran.
Mulyono berharap para buruh yang berjuang di meja hijau bisa memperoleh hak-haknya, seperti pesangon sesuai ketentuan, THR, dan uang proses. (*)
editor : tri wuryono