SEMARANG (jatengtoday.com) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Semarang menurun akibat pandemi. Tidak hanya kesulitan untuk mencapai target yang ditentukan, tetapi juga harus menagih tunggakan wajib pajak (WP) yang belum dibayar. Total keseluruhan tunggakan yang belum tertagih mencapai Rp 600 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan kondisi perekonomian di Kota Semarang sangat terdampak Covid-19. Akibatnya berbagai sektor pajak terhambat. Bahkan masih banyak WP yang belum membayar pajak.
“Wajib Pajak yang menunggak masih banyak, akumulasinya mencapai kurang lebih Rp 600 miliar. Ini total semuanya. Maka tunggakan ini juga harus kami tagih biar adil,” kata Agus, Kamis (13/8/2020).
Dikatakannya, tunggakan tersebut beragam. Ada yang menunggak selama 1 tahun, 2 tahun, hingga 5 tahun. Maka pihaknya akan menagih tunggakan tersebut. “Kami akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Semarang untuk penagihan tunggakan pajak ini,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, target pajak daerah di Kota Semarang pada 2020 yakni Rp 1,129 triliun. “Saat ini sudah mencapai Rp 891 miliar. Pendapatan tertinggi berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, untuk sektor restoran juga masih bagus, yakni saat ini mencapai Rp 74 miliar. Di Perubahan nanti ditarget bisa mencapai Rp 100 miliar,” bebernya.
Dia mengakui berbagai sektor terdampak. Misalnya pajak di sektor rumah kos. “Banyak pekerja dirumahkan, ada pabrik yang menutup operasional. Kampus-kampus banyak menerapkan sistem kuliah daring, banyak mahasiswa pulang ke kampung atau tidak nge-kos. Hal itu berdampak pada pendapatan pajak di sektor bisnis rumah kos,” katanya.
Ketika kondisi normal, lanjut dia, pendapatan pajak sektor kos-kosan mampu memperoleh Rp 1 miliar dalam setahun. “Saat ini baru memperoleh kurang lebih Rp 100 juta. Jadi, dampaknya luar biasa. Semoga kondisi ekonomi akan segera kembali pulih. Pekerja bisa kembali bekerja, sehingga roda ekonomi kembali berjalan normal,” ujar dia.
Pajak rumah kos menginduk di pajak sektor hotel. Hanya saja nilai pajak yang dikenakan untuk kos hanya 5 persen. Sedangkan untuk hotel 10 persen. Pajak kos tersebut dikenakan bagi pengusaha kos yang memiliki lebih dari 10 kamar. “Dihitung mulai 11 kamar ya. Saat ini baru tercatat kurang lebih 750-an pengusaha rumah kos,” terangnya.
Secara keseluruhan PAD, lanjut dia, saat ini telah mencapai 70 persen dari target. Pihaknya mengaku akan terus berusaha meningkatkan pendapatan dengan memaksimalkan potensi yang ada. “Caranya bagaimana, ya inovasi. Memantau masing-masing tenant. Misalnya saat ini masih menunggu rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengenai pembukaan tempat hiburan. Selanjutnya kami menindaklanjuti pajaknya,” katanya.
Sedangkan untuk pemantauan sektor pajak ini nantinya menggunakan perangkat teknologi Big Data di Diskominfo Kota Semarang. Nantinya bisa diketahui siapa saja yang belum bayar pajak. “Sehingga bisa meningkatkan pendapatan. OPD yang masih rendah dalam pendapatan pajak adalah Dishub, yakni saat ini 37 persen. Ini angka selama pandemi. Nanti di anggaran perubahan ada pembahasan lagi. Kalau di Bapenda, ada target penambahan kurang lebih Rp 300 miliar di anggaran perubahan nanti,” katanya.
Lebih lanjut, menurut Agus, pada Anggaran Perubahan nanti diperkirakan ada penambahan pendapatan dari sektor restoran, hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan. “PBB ini cukup diunggulkan, yakni mampu mencapai 89 persen. Artinya dari target Rp 416 miliar, saat sudah mencapai Rp 371 miliar. Ini semua karena wajib pajak telah menyadari kewajibannya,” imbuh dia.
Bagi wajib pajak yang berada di luar Kota Semarang dan memiliki aset properti di Kota Semarang, tapi belum sempat membayar pajak, Pemkot Semarang masih memberikan waktu atau jatuh tempo hingga 31 Agustus 2020. “Itu batas akhir pembayaran PBB tahun 2020,” katanya.
Karena ini di masa pandemi, Wajib Pajak tidak dikenakan denda keterlambatan. Namun demikian, dia berharap Wajib Pajak tetap bisa menunaikan kewajiban tepat waktu. “PBB tidak dikenakan denda hingga akhir tahun ini. Nanti juga tetap ada program undian hadiah PBB bagi Wajib Pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Meski nilai hadiahnya tidak sebesar tahun sebelumnya. Selain itu ada keringanan pajak berjenjang,” bebernya. (*)
editor: ricky fitriyanto