SEMARANG (jatengtoday.com) – eSport yang kini digandrungi anak-anak muda, akan diatur Undang-Undang. Kini, aturan tersebut sedang digodok dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Anggota Komisi X DPR RI, AS Sukawijaya atau yang akrab disapa Yoyok Sukawi menuturkan, eSports merupakan potensi olahraga elektronik yang harus dikembangkan dan supaya lebih baik harus ada perlindungan khusus dari sebuah UU.
Apalagi, eSports kerap dipertandingkan dan sempat menjadi salah satu cabang olahraga ekshibisi pada Asian Games tahun 2018 silam.
Legislator asal Partai Demokrat ini pun menyambut baik upaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Indonesia eSports Association (IESPA), Asosiasi Video Game Indonesia (AVGI), dan Pengurus Besar eSports Indonesia (PBESI) memberi beberapa masukan terkait eSports supaya bisa dilindungi dalam sebuah UU.
“Saya dan anggota Komisi X mendukung olahraga eSports supaya dilindungi dalam sebuah UU. Atlet eSports Indonesia sudah banyak yang mendunia dan eSports di Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan yang cukup pesat dengan revenue terbesar di Asia Tenggara,” jelasnya, Kamis (12/11/2020).
Perlindungan tersebut, lanjutnya, bisa dari banyak faktor. “Misal olahraga eSports ini kan sangat berpotensi berdampak kurang baik terhadap kesehatan akibat radiasi. Di UU SKN harus ada aturan terkait jaminan kesehatan bagi atlet eSports supaya lebih mudah dalam kontrol ke fasilitas kesehatan,” imbuhnya.
Yoyok juga optimis ke depan eSports akan menjadi salah satu cabang olahraga lumbung prestasi bagi Indonesia di tingkat Internasional. (*)
editor: ricky fitriyanto