Senin, April 19, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Tubuh Disuntik Vaksin Apakah Batalkan Puasa? Begini Penjelasan MUI

Ketika sedang berpuasa, cairan obat vaksin dimasukkan ke dalam tubuh.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Kamis, 8 April 2021
di KOTA
Reading Time: 4min read
MUI Kota Semarang Minta Masyarakat Tak Ragu Jalani Vaksinasi

Petugas menunjukkan Vaksin Sinovac usai penyuntikan vaksin di Kota Semarang. (abdul mughis/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Belakangan ini sebagian masyarakat bimbang jika harus menjalani vaksinasi saat bulan puasa. Lantas apakah disuntik vaksin pada bulan ramadhan membatalkan puasa?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Ahmad Darodji menjelaskan, MUI telah melakukan kajian fiqih mengenai hal tersebut. Ditegaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa vaksinasi pada bulan ramadhan tidak membatalkan puasa. Maka proses vaksinasi pada bulan ramadhan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” terangnya, Kamis (8/4/2021).

Maka dari itu, pihaknya meminta masyarakat tetap melakukan vaksinasi karena merupakan pengamanan kesehatan. “Vaksin juga telah dijamin halal, maka masyarakat tidak perlu ragu melakukan vaksinasi di bulan ramadhan,” katanya.

Alasan mengapa penyuntikan vaksin atau memasukkan obat ke dalam tubuh melalui jarum suntik ini tidak membatalkan puasa, lanjut Darodji, karena obat vaksin tersebut dimasukkan melalui pori-pori kulit. Berbeda dengan meminum obat melalui mulut yang membatalkan puasa.

“Vaksinasi tidak memasukkan sesuatu melalui lubang yang sudah ada, seperti mulut, hidung, telinga, atau lubang yang sudah ada,” beber dia.

Sedangkan mengenai jamaah shalat tarawih dan shalat Idul Fitri, MUI memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakannya sesuai prosedur protokol kesehatan. “Kita semua pasti sudah rindu, karena tahun lalu tidak bisa tarawih bersama. Idul Fitri juga di rumah. Dengan pertimbangan kondisi perkembangan Covid-19 sudah mulai berkurang, maka kami menyetujui penyelenggaraan salat jamaah Tarawih dan Idul Fitri di masjid. Tentunya dengan aturan pembatasan jumlah dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” terangnya.

Sedangkan penyelenggaran jamaah di lapangan, misalnya shalat Idul Fitri belum berani untuk mengizinkan, karena kemungkinan terjadi kerumunan sulit dihindari. “Oleh karena itu, kami menyarankan masyarakat dan pengurus masjid harus mengikuti aturan penerapan protokol kesehatan. Sepanjang protokol kesehatan ini dilaksanakan, shalat Tarawih dan Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid,” katanya.

BACA JUGA: Ada Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksinasi Covid-19 di DKI

Pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan TNI-Polri, untuk melakukan pengawasan keamanan pelaksanaan salat tarawih selama ramadan dan shalat Idul Fitri. “Sehingga bisa melihat perkembangan, serta keamanannya. Kami sudah melakukan rapat bersama Forkopimda. Terutama untuk masjid besar seperti Masjid Baiturrahman Semarang, Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dan Masjid Kauman, supaya dibantu pengamanan oleh TNI-Polri. Tetapi petugas pengamanan ini nanti langsung ikut salat berjamaah saja,” katanya.

Tak Boleh Gelar Sajadah dan Karpet

Dia menyakini setiap pengurus masjid telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan masing-masing. Mulai dari tempat cuci tangan dan sabun, handsanitizer, masker, dan tidak boleh menggelar sajadah dan karpet. “Mengapa tidak menggelar sajadah dan karpet? Karena supaya ada tanda jarak fisik antara jamaah dengan lainnya. Sesuai aturan, maksimal jumlahnya 50 persen dari daya tampung masjid,” terangnya.

Dilarang Mudik

Sedangkan mengenai mudik, kata Darodji, MUI menyarankan masyarakat untuk tetap mengacu aturan dari pemerintah pusat, yakni tidak diperbolehkan mudik pada lebaran 2021 ini.

“Sekarang ini Covid-19 memang sudah turun, tapi jangan sampai justru menambah angka Covid-19 lagi. Sebab, berdasarkan pengalaman setelah libur panjang, angka penyebaran bertambah. Maka kami harapkan masyarakat menaati aturan pemerintah,” ujar dia. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

J

Trending Topic: jamaah tarawih dan idul fitri diperbolehkansuntik vaksin batalkan puasavaksinasi di bulan ramadan
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Mourinho Temptation

Tottenham Hotspur Pecat Mourinho

19 April 2021

JNE Tawarkan Berbagai Promo Sepanjang Ramadan

19 April 2021

Yayasan Mentari Sehat Indonesia Perkuat Komitmen Eliminasi TB 2028 di Jateng

19 April 2021
Mahasiswa Penolak Omnibus Law Bakal Jalani Sidang Tuntutan, Ini Kata Pihak Pengadilan

Mahasiswa Penolak Omnibus Law Bakal Jalani Sidang Tuntutan, Ini Kata Pihak Pengadilan

19 April 2021

Dubes Ceko Cari Distributor untuk Pasarkan Produk UMKM Jateng di Negaranya

19 April 2021
Dampak Aktivitas Siklon Tropis Nuri, Waspada Hujan Lebat hingga Tiga Hari ke Depan

Perairan Selatan Cilacap Hingga DIY Berpotensi Alami Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter

19 April 2021

POPULAR NEWS

  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    2117 share
    Share 847 Twit 529
  • Holywings Semarang hingga BabyFace Karaoke Dirazia, Puluhan Orang Dibawa ke Polrestabes

    1229 share
    Share 492 Twit 307
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    3466 share
    Share 1386 Twit 867
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    7324 share
    Share 2930 Twit 1831
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    5311 share
    Share 2124 Twit 1328
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk