SEMARANG (jatengtoday.com) – Belakangan ini sebagian masyarakat bimbang jika harus menjalani vaksinasi saat bulan puasa. Lantas apakah disuntik vaksin pada bulan ramadhan membatalkan puasa?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Ahmad Darodji menjelaskan, MUI telah melakukan kajian fiqih mengenai hal tersebut. Ditegaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa vaksinasi pada bulan ramadhan tidak membatalkan puasa. Maka proses vaksinasi pada bulan ramadhan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” terangnya, Kamis (8/4/2021).
Maka dari itu, pihaknya meminta masyarakat tetap melakukan vaksinasi karena merupakan pengamanan kesehatan. “Vaksin juga telah dijamin halal, maka masyarakat tidak perlu ragu melakukan vaksinasi di bulan ramadhan,” katanya.
Alasan mengapa penyuntikan vaksin atau memasukkan obat ke dalam tubuh melalui jarum suntik ini tidak membatalkan puasa, lanjut Darodji, karena obat vaksin tersebut dimasukkan melalui pori-pori kulit. Berbeda dengan meminum obat melalui mulut yang membatalkan puasa.
“Vaksinasi tidak memasukkan sesuatu melalui lubang yang sudah ada, seperti mulut, hidung, telinga, atau lubang yang sudah ada,” beber dia.
Sedangkan mengenai jamaah shalat tarawih dan shalat Idul Fitri, MUI memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakannya sesuai prosedur protokol kesehatan. “Kita semua pasti sudah rindu, karena tahun lalu tidak bisa tarawih bersama. Idul Fitri juga di rumah. Dengan pertimbangan kondisi perkembangan Covid-19 sudah mulai berkurang, maka kami menyetujui penyelenggaraan salat jamaah Tarawih dan Idul Fitri di masjid. Tentunya dengan aturan pembatasan jumlah dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” terangnya.
Sedangkan penyelenggaran jamaah di lapangan, misalnya shalat Idul Fitri belum berani untuk mengizinkan, karena kemungkinan terjadi kerumunan sulit dihindari. “Oleh karena itu, kami menyarankan masyarakat dan pengurus masjid harus mengikuti aturan penerapan protokol kesehatan. Sepanjang protokol kesehatan ini dilaksanakan, shalat Tarawih dan Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid,” katanya.
BACA JUGA: Ada Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksinasi Covid-19 di DKI
Pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan TNI-Polri, untuk melakukan pengawasan keamanan pelaksanaan salat tarawih selama ramadan dan shalat Idul Fitri. “Sehingga bisa melihat perkembangan, serta keamanannya. Kami sudah melakukan rapat bersama Forkopimda. Terutama untuk masjid besar seperti Masjid Baiturrahman Semarang, Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dan Masjid Kauman, supaya dibantu pengamanan oleh TNI-Polri. Tetapi petugas pengamanan ini nanti langsung ikut salat berjamaah saja,” katanya.
Tak Boleh Gelar Sajadah dan Karpet
Dia menyakini setiap pengurus masjid telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan masing-masing. Mulai dari tempat cuci tangan dan sabun, handsanitizer, masker, dan tidak boleh menggelar sajadah dan karpet. “Mengapa tidak menggelar sajadah dan karpet? Karena supaya ada tanda jarak fisik antara jamaah dengan lainnya. Sesuai aturan, maksimal jumlahnya 50 persen dari daya tampung masjid,” terangnya.
Dilarang Mudik
Sedangkan mengenai mudik, kata Darodji, MUI menyarankan masyarakat untuk tetap mengacu aturan dari pemerintah pusat, yakni tidak diperbolehkan mudik pada lebaran 2021 ini.
“Sekarang ini Covid-19 memang sudah turun, tapi jangan sampai justru menambah angka Covid-19 lagi. Sebab, berdasarkan pengalaman setelah libur panjang, angka penyebaran bertambah. Maka kami harapkan masyarakat menaati aturan pemerintah,” ujar dia. (*)
editor: ricky fitriyanto
J