SEMARANG (jatengtoday.com) – Penataan tiang dan kabel jaringan utilitas baik telepon, internet, maupun listrik, masih menjadi persoalan yang mengganggu keindahan tata ruang di Kota Semarang. Pasalnya, berbagai kabel dan tiang berjubal hampir di setiap ruas trotoar.
Bahkan di setiap titik trotoar bisa terdapat lima hingga tujuh tiang yang berdiri dalam kondisi bergerombol. Tidak hanya membuat pemandangan semrawut dan merusak keindahan kota, tapi juga merampas hak pejalan kaki. Sebab, trotoar terhalang keberadaan tiang-tiang tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto mengakui hal tersebut. Pihaknya mengaku banyak menerima aduan masyarakat. Salah satunya pengaduan dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang yang memohon peninjauan terhadap kebijakan atas izin pemasangan tiang provider internet di Kota Semarang.
“Pengawasan pemerintah minim, sehingga utilitas jaringan kabel tidak teratur. Kami akan mendesak Pemkot Semarang mengurai kesemrawutan tersebut. Harus segera ditertibkan,” kata Rukiyanto, Jumat (29/11/2019).
Dijelaskannya, pada Rabu (27/22/2019) lalu, pihaknya melakukan pembahasan terkait masalah tersebut dalam Rapat Kerja Komisi C DPRD Kota Semarang. Dalam rapat itu juga mengundang enam instansi yakni dari Dinas Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang.
Anggota Komisi C, Gumilang Febriyansyah menilai masalah kesemrawutan jaringan tiang dan kabel itu sangat kontras dengan prestasi Kota Semarang sebagai daerah yang bersih, rapi dan ramah.
“Pemerintah sudah menata kota. Sudah mendapat prestasi di bidang tata kota. Tetapi jaringan kabel sangat semrawut. Ini harus segera ditata dan ditertibkan,” ujarnya.
Febri, panggilan akrab Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar segera digelar rapat lanjutan untuk meminta pemerintah memaparkan data jaringan utilitas.
DPRD bersama unsur masyarakat akan mengevaluasi seberapa banyak tiang dan saluran kabel utilitas, serta seberapa titik lokasi yang mengganggu fungsi trotoar maupun fungsi saluran air.
“Kami minta segera dibuat rapat lanjutan untuk membahas masalah ini lebih rinci. Harus tahu detail peta persebaran tiang dan kabel utilitas. Harus diketahui titik-titik mana yang merusak atau mengganggu fungsi infrastuktur kota,” beber dia.
Menurut dia, pengaduan masyarakat tidak terjadi apabila Pemkot Semarang telah bekerja efektif. “Sebab jauh sebelumnya, pada 2017, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah mengeluarkan kebijakan mengatur pembangunan jaringan kabel bawah tanah. Sebagai bagian dari upaya menjadikan Semarang sebagai Smart City,” imbuhnya.
Pada 13 Juni 2017 silam, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menandatangani MoU antara Pemkot Semarang dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (Apjatel).
Melalui MoU tersebut, Pemkot Semarang bersama Apjatel berencana akan memindahkan secara bertahap seluruh kabel internet dari tiang di atas tanah, menjadi berada di bawah tanah.
Rencana yang disampaikan wali kota yakni pembuatan saluran bawah tanah akan dibuat model ducting. Yaitu satu lubang untuk dipakai bersama. Tak terkecuali untuk kabel Telkom maupun PLN.
Prosesnya disebut dimulai 2018, terutama akan dikerjakan di kawasan segitiga emas Kota Semarang yaitu Jalan Pemuda, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pandanaran ditambah kawasan Kota Lama Semarang.
Namun hingga kini, program pembuatan saluran jaringan kabel bawah tanah tersebut tidak berjalan maksimal. Hanya untuk kawasan Kota Lama saja yang telah dibangun saluran kabel bawah tanah. “Itupun karena diawasi oleh pemerintah pusat,” ujar Febri. (*)
editor : ricky fitriyanto