in

Tren Bersepeda Sebatas Olahraga, Belum jadi Budaya Harian

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tren bersepeda belakangan ini meningkat tajam. Selama masa pandemi, banyak masyarakat berbondong-bondong membeli sepeda. Pagi dan sore hari, sejumlah ruas jalan di Kota Semarang pun berderet pengendara sepeda.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan tren masyarakat bersepeda meningkat. “Bersepeda dianggap lebih aman, meningkatkan imun terhadap tubuh di masa pandemi. Namun baru sebatas bersepeda untuk berolahraga. Belum membudaya bersepeda untuk aktivitas keseharian,” ungkapnya, Rabu (8/7/2020).

Dikatakannya, minat bersepeda meningkat, terutama di kota-kota besar. Tren bersepeda menjadi fenomena baru di masyarakat perkotaan di Indonesia. “Di Jakarta meningkat hingga 10 kali lipat. Survey oleh ITDP, meningkat 1000 persen saat PSBB di Jakarta dibanding bulan Oktober 2019,” katanya.

Hal serupa juga terjadi di sejumlah kota lainnya, seperti Yogyakarta, Semarang, Surakarta, Bandung, dan Surabaya. Tren penjualan sepeda juga turut meningkat dan pembeli harus antre untuk mendapatkannya. “Industri sepeda turut menggeliat, urung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.

Mengapa sepeda menjamur sekarang? Menurut dia, sepeda adalah entitas unik yang memiliki identitas. Namun demikian, pemerintah daerah belum serta merta merespons untuk memberikan kebijakan mengenai jalur sepeda. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan, Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan bisa menjadi acuan. “Sekarang menanti Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Teknis Keselamatan Bersepeda di Jalan,” katanya.

Dia berharap, pembangunan infrastruktur jalur sepeda akan banyak dilakukan oleh pemda. “Pasalnya, jalan dengan kewenangan pemda (kota/kabupaten/provinsi) lebih cocok untuk mewujudkan jalur sepeda berkeselamatan. Selanjutnya menanti kepala daerah yang peduli untuk membangun infrastruktur sepeda di daerah, sehingga sepeda menjadi salah satu alat transportasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memulai membangun jalur sepeda sepanjang 65 km di tahun 2019,” katanya.

Jalur sepeda tidak berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain, dapat bersama/terpisah dengan pejalan kaki. Jalur diperkeras (disemen, paving) lebar 1,5 meter. “Lokasi dapat dibangun sepanjang tepi jalan raya, jika lebar jalan memungkinkan. Sepadan sungai atau jalur inspeksi, jalur hijau rel kereta api atau urban park connector,” katanya.

Kedua, lajur sepeda (bike lane). Lajur sepeda berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain dan pergerakan manusia, bertumpangan dengan ruas jalan atau pedestrian. “Jika lebar lebih dari 6 meter, rapi, pedestrian dapat digunakan untuk pejalan kaki dan sepeda. Jika tidak, lajur sepeda di tepi kiri jalan, dicat selebar 1,5 meter, warna tegas misalnya dengan warna hijau,” katanya.

Ketiga, rute sepeda (bike route). Jalur sepeda yang dikembangkan di kawasan perumahan, perkantoran, terpadu (super blok).  “Jalur sepeda cukup dipasang rambu dan marka sepeda untuk petunjuk pesepeda di titik-titik strategis, seperti persimpangan jalan, bangunan yang menyediakan parkir sepeda,” tambahnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga harus memperbanyak penyediaan parkir sepeda yang berkualitas. “Penyediaan parkir sepeda, baik parkir sepeda gratis atau sewa, seperti di sekolah, kampus, stasiun, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, tempat ibadah dan tempat rekreasi. Menyediakan informasi terkini tentang lokasi-lokasi parkir sepeda yang ada dan yang akan dibangun,” katanya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis