JAKARTA (jatengtoday.com) – Bagi Anda yang suka berpergian naik kereta api, sebaiknya perlu memperhatikan barang yang akan dibawa. PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan aturan tentang volume barang bawaan yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyarankan agar penumpang kereta membawa barang secukupnya dan sebisa mungkin disimpan di satu tempat.
“Bawa barang secukupnya dan usahakan satu tempat, misalnya koper atau ransel. Barang ditempatkan pada rak di atas tempat duduk dengan benar atau ditempatkan di area lainnya sehingga tidak mengganggu atau membahayakan sesama pelanggan serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta,” kata Joni Martinus dalam siaran pers KAI.
Baca Juga:Â Jangan Asal Jepret, Perhatikan Ketentuan Berfoto di Stasiun
“Sejumlah aturan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan kereta api berlangsung,” ujarnya.
Nah, berikut ini beberapa ketentuan yang harus diperhatikan traveler terkait aturan barang bawaan di kereta api.
1. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.
2. Jika membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi.
Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut: Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg; Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg; dan Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg
3. Jika barang bawaan memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI yaitu KAI Logistik.
4. Penumpang juga bisa membawa sepeda ke dalam kereta, namun tetap ada aturannya. Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.
5. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan. Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya. Tapi jika penumpang kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.
6. Ingat, tidak semua barang bisa dibawa sebagai bagasi saat naik kereta api. Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya.
Kemudian barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
7. Apabila kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebesar Rp50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif, Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp15.000,-/5kg untuk kelas ekonomi non komersial. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.
(*)