in

Tragedi PO Sriwijaya, Pemerintah Tak Serius Urus Keselamatan Transportasi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tragedi maut transportasi umum nasional kembali terulang. Kecelakaan bus PO Sriwijaya yang jatuh ke jurang Sungai Lematang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Pagar Alam, Sumatera Selatan, menjadi catatan kelam di penghujung tahun 2019.

Tepatnya pada Senin (24/12/2019) lalu, sedikitnya 35 orang meregang nyawa akibat kecelakaan di tengah malam itu.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai, terulangnya insiden kecelakaan maut seperti yang dialami PO Sriwijaya menjadi catatan buruk.

“Arisan nyawa di jalan raya dengan korban cukup besar terulang kembali. Angka kecelakaan lalu lintas tidak pernah turun. Sementara institusi yang fokus mengurusi keselamatan di Indonesia justru dihilangkan,” katanya, Kamis (26/12/2019).

Otomatis, program dan anggaran keselamatan di Indonesia dipastikan berkurang. Keberhasilan kinerja Kemenhub diukur dari pembangunan fisik dan sistem keselamatan bertransportasi. “Maka sesungguhnya ini menunjukkan pemerintah kurang serius mengurus keselamatan transportasi,” katanya.

Dikatakannya, ini menjadi tragedi kecelakaan bus umum terbesar dalam satu dekade terakhir ini. Pemerintah kesulitan menerapkan sistem keselamatan transportasi umum di negeri ini. Anehnya, institusi Direktorat Keselamatan Transportasi Darat justru dihilangkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. “Sementara angka kecelakaan lalu lintas tetap tinggi,” ujarnya.

Rute PO bus AKAP dari Bengkulu ke Palembang, melintasi Bengkulu – Kepahiyang – Padang Tepung – Pagar Alam – Lahat – Muara Enim – Prabumulih – Indralaya – Palembang, dapat ditempuh kurang lebih 10 hingga 12 jam. Namun ada juga yang lebih singkat via Sekayu. Dari perbatasan Lubuk Linggau via Sekayu kemudian Kayu Agung, dapat ditempuh selama 8-10 jam.

“Perjalanan cukup lama dengan memakan waktu lebih dari 8 jam. Perusahaan angkutan umum diwajibkan memiliki dua pengemudi dalam satu bus umum. Agar pengemudi tetap dalam kondisi prima. Itu sudah diatur dalam Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

“Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama delapan jam sehari.  Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam,” katanya.

Selain itu, kendaraan umum dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpang di sembarang tempat. “Bisa mengangkut penumpang dari pool bus, namun harus memasuki terminal keberangkatan. Ada sanksi hukumnya bila dilanggar,” katanya.

Digitalisasi Terminal

Sejak 2017, keberadaan pengelolaan Terminal Tipe A diambil alih oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ada upaya untuk pembangunan fisik dan perbaikan pelayanan. Kemudian dilakukan hal yang mendasar untuk jaminan keselamatan penumpang bus AKAP adalah kegitan rutin ramp check. Kegiatan ramp check meliputi pemeriksaan kartu pengawasan, buku uji kir, kondisi ban, sistem pengereman dan sebagainya. “Namun kegiatan ramp chenck ini masih manual dan sangat rawan terjadi pungutan liar jika ada PO bus yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan membawa penumpang,” katanya.

Di samping itu, Djoko mendesak pemerintah membenahi institusi keselamatan. Dulu pernah ada Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, sekarang dihilangkan. “Maka harus segera diadakan lagi setelah dua tahun lalu ditiadakan. Dampaknya, program dan anggaran untuk keselamatan pasti minim. Jika tidak, tinggal tunggu waktu kapan arisan nyawa melayang akan terjadi terus menerus di jalan raya,” katanya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Abdul Mughis