SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 5,9 miliar terus berlanjut. Kali ini ditemui fakta bahwa tradisi pengondisian proyek di Kabupaten Kebumen oleh sejumlah oknum sudah berlangsung lama.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan terdakwa PT Putra Ramadhan atau Tradha (milik terpidana Yahya Fuad selaku mantan Bupati Kebumen) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/6/2019).
Berdasarkan kesaksian Hojin Ansori, dirinya pernah berlaku sebagai pengepul dana rintisan yang diperoleh dari berbagai pimpinan perusahaan. Hal tersebut, katanya, merupakan suatu yang biasa. Termasuk, tradisi saling meminjam “bendera” perusahaan agar bisa memenangi lelang.
Hojin menyebut selepas Yahya Fuad menang dalam Pilkada Kebumen, ia lantas mempertemukannya dengan beberapa pimpinan perusahaan yang pernah menjadi tim suksesnya.
“Saya pernah bertemu sekitar bulan Desember 2015 di Sleman. Di situ adalah orang-orang yang ikut berjuang untuk pemenangan,” jelasnya.
Namun, ia membantah bahwa pertemuan ini membahas terkait DAK Kebumen 2016, yang proyeknya bakal dilelang. “Di situ belum ada kesepakatan terkait proyek. Hanya saja ada yang nyemlong (nyeletuk) soal DAK 2016 yang sudah turun,” beber Hojin.
Sementara saksi lain, Puji Astuti selaku Direktur Keuangan PT Tradha Grup mengaku pernah menerima uang dari Hojin Ansori senilai Rp 2,3 miliar yang diberikan melalui Direktur Umum PT Tradha. Menurutnya, uang tersebut merupakan keuntungan dari uang rintisan.