in

Tolak PLTP Dieng, Warga Merasa Aspirasi Tak Dihiraukan

Warga mengaku ketakutan setiap saat.

warga Karangtengah dan Bakal, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tetap konsisten menolak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 di Desa Karangtengah Dieng Banjarnegara.

BANJARNEGARA (jatengtoday.com) – Sebagian warga Karangtengah dan Bakal, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tetap konsisten menolak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 di Desa Karangtengah Dieng Banjarnegara.

Proyek tersebut selama ini dinilai mengancam kerusakan lingkungan dalam jangka panjang. Kamis (11/8/2022), warga melakukan doa bersama dan aksi penyampaian pendapat.

Aksi ini berawal dari adanya rencana pembukaan proyek oleh PT Geodipa Energi bersama Pj Bupati Banjarnegara. Namun rencana pembukaan proyek tersebut ditunda karena adanya reaksi dari warga.

Sejak pukul 07.00 WIB hingga 10.30 WIB, warga memindahkan titik aksi dan doa ke depan kantor PT Geodipa Energi, Karangtengah.

“Aksi ini didasarkan atas tidak adanya persetujuan warga,” ungkap salah satu warga Desa Karangtengah, Ardiyanto.

Do’a bersama dan aksi ini, lanjut Ardiyanto, bertujuan untuk menjaga wilayah dari ancaman kerusakan lingkungan, keamanan dan kenyamanan.

“Penolakan warga atas ancaman kerusakan lingkungan sebagai ruang hidup masyarakat sekitar tidak dihiraukan,” katanya.

Menurutnya, pembangunan PLTP di wilayah Dieng menjadi sumber ketakutan warga. Sejak keberadaan PLTP Dieng, lanjut dia, kerusakan lingkungan telah dialami.

“Salah satunya rasa air yang sudah berubah dan tidak layak untuk dikonsumsi lagi,” katanya.

Insiden kebocoran gas H2S pada 12 Maret 2022 mengakibatkan 1 pekerja meninggal dan 6 lainnya keracunan. “Pernah terjadi ledakan pipa pada tahun 2007 dan 2016 yang juga memakan korban,” ungkap dia.

Dafiq, warga Bakal mengungkapkan, meskipun proyek PLTP ini tidak berada di desanya. Namun mereka meyakini dampak bahayanya hingga ke Desa Bakal.

“Karena proyek PLTP Dieng 2 hanya berjarak 200 meter dari mata air Sethulu, yang menjadi sumber kehidupan warga,” katanya.

Ditegaskan, masyarakat mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal itu dijamin Undang-Undang (UU) Pasal 28 H ayat 1. “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Menurutnya, risiko dan dampak bahaya tersebut masih menghantui masyarakat di sekitar proyek PLTP Dieng Unit 2 ini.

BACA JUGA: Kebocoran Gas di Dieng Telan Nyawa, Walhi: Bukti Geo Dipa Tidak Siap K3

“Jika pabrik energi tersebut mengakibatkan lingkungan rusak, maka keselamatan manusia dan keberlanjutan ekonomi pertanian warga hanyalah mitos belaka,” katanya.

Saat ini, progres pembangunan proyek ini telah menyelesaikan pengeboran sumur panas bumi ke-4 di Desa Karangtengah Dieng Banjarnegara. Proyek ini masuk dalam program strategis nasional Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028.

Pembangkit listrik panas bumi yang ditargetkan akan mulai berproduksi pada 2024 ini diklaim aman dari sisi dampak lingkungan.  Bahkan digadang-gadang ikut andil mengurangi penggunaan energi fosil dalam sistem kelistrikan Jawa-Bali. (*)