SEMARANG (jatengtoday.com) – Ratusan warga Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang menolak rencana penambangan untuk proyek strategis nasional waduk atau Bendungan Jragung.
Para petani itu mengadang petugas pemerintah bersama aparat yang akan meninjau lokasi penambangan proyek strategis nasional tersebut. Mereka membentangkan berbagai poster bertulis aspirasi dan melakukan orasi penolakan.
Awalnya, peninjauan lokasi tersebut sedianya akan dilakukan oleh 12 organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Semarang. Namun akibat aksi tersebut, peninjauan hanya dihadiri oleh kepala dusun (Secang, Kepunden dan Penawangan), Koramil Pringapus dan Polsek Pringapus.
Sejumlah warga membentangkan poster dengan berbagai tulisan aspirasi penolakan secara lugas. Di antaranya; “Siap Mati Mempertahankan Sawah Kami”, “Warga Penawangan Menolak Tambang!”, “Dibayar Berapapun Kami Tidak Mau!”, “Tanah Kami Tidak Dijual!”, “Mau Makan Apa Kalau Sawah Ditambang!”, “Tanah Sumber Kehidupan”, dan lain-lain.
Juru bicara warga, Tugiyoni mengatakan, penolakan warga Penawangan dilakukan karena lokasi yang akan ditambang adalah persawahan milik warga dan tanah bengkok yang mengandung banyak mata air.
“Ini menjadi sumber penghidupan warga selama ini. Selain itu, penambangan ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan Desa Penawangan untuk ke depannya,” tegasnya.
Maka dari itu, dia bersama warga yang lain sepakat menolak rencana penambangan untuk proyek strategis nasional waduk atau Bendungan Jragung.
“Hentikan semua rencana penambangan di Desa Penawangan. Kami menolak aktivitas peninjauan lokasi di Desa Penawangan yang akan dijadikan lokasi tambang. Kami menolak segala bentuk negosiasi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Dia meminta pemerintah menyadari bahwa lokasi yang akan ditambang merupakan sumber penghidupan warga. “Pemerintah harus menghormati dan menghargai keputusan warga ini,” katanya.
Warga lain, Parnyo, pun dengan tegas menegaskan bahwa warga tidak akan menjual tanah dengan harga berapa pun. “Kami menolak segala bentuk skema ganti rugi,” katanya.
Tim Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Tengah, Adetya Pramandira mengatakan bahwa warga memiliki hak memperjuangkan lingkungan tempat mereka tinggal. “Mereka memperjuangkan hidup untuk generasi saat ini dan mendatang. Aspirasi warga ini harus dihormati pemerintah,” katanya.
Dijelaskan, Desa Penawangan yang akan dijadikan lokasi tambang berada cukup jauh dari lokasi tapak Bendungan Jragung yakni kurang lebih10 kilometer. Rencana Lokasi yang akan ditambang seluas 51,78 Hektare.
“Semuanya merupakan sawah warga dan bengkok. Penambangan ini merupakan buntut dari rencana pembangunan Waduk Jragung yang membutuhkan material bahan urug, yang rencananya akan diambil dari Desa Panawangan,” katanya. (*)