Kamis, Januari 21, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Tipu Teman Sendiri, Istri Pilot Segera Disidang

Dalam berkas dakwaannya, JPU Kejari Kota Semarang, Rilke Dj Palar menjerat terdakwa Mutiara dengan 2 pasal sekaligus.

Andika Prabowo oleh Andika Prabowo
Rabu, 25 Juli 2018
di PERISTIWA
Reading Time: 3min read
diancam pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan
BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Perkara penipuan yang dilakukan seorang istri pilot salah satu maskapai penerbangan di Indonesia, Mutiara Ayu Santara dengan kerugian mencapai Rp229 juta segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Berkas perkara Mutiara yang menipu sahabatnya sendiri, Siti Kholifah alias Fafa resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang.

“Perkara penipuan tersebut segera disidang, tercatat dengan nomor: 460/Pid.B/2018/PN Smg, saat ini sudah memasuki agenda penunjukan panitera pengganti,” kata panitera muda pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, Selasa (24/7).

Dalam berkas dakwaannya, JPU Kejari Kota Semarang, Rilke Dj Palar menjerat terdakwa Mutiara dengan 2 pasal sekaligus. Mutiara dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau dakwaan kedua diancam pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam berkasnya, Jaksa menerangkan jika peristiwa itu terjadi pada 22 Januari lalu di rumah kontrakan Fafa di Jalan Seteran Tengah, nomor 25 Kelurahan Miroto Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Awalnya terdakwa Mutiar mempunyai hutang kepada Fafa sebesar Rp57 juta. Saat Fafa menagih kepada terdakwa, ternyata terdakwa tidak mempunyai uang.
“Kemudian terdakwa mengatakan kepada Fafa bahwa bisa mengganti hutang tersebut asalkan terdakwa dapat diberikan pinjaman uang lagi sebagai modal usaha membeli handphone pesanan dari temannya yang bernama David Hariston alias Uda Dave,” kata jaksa dalam berkas dakwaannya.

Terdakwa juga menjanjikan, apabila terdakwa mendapatkan keuntungan maka modal akan dikembalikan dan keuntungannya akan digunakan untuk membayar hutang terdakwa kepada Fafa sebesar Rp57 juta. Dengan iming-iming itu, korban Fafa percaya dan memberikan uang lagi.

Singkat cerita, Fafa menanyakan melalui telepon kepada David Hariston dan dijelaskan oleh David bahwa dia tidak pernah memesan barang berupa handphone melalui Mutiara, melainkan terdakwalah yang datang menawarkan handphone kepada David. Selain itu, saat dimintai kejelasan, Mutiar tidak bisa memberikan penjelasan.
“Akibat perbuatan terdakwa dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongannya, korban Fafa mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp229 juta,” pungkasnya. (andika prabowo)

editor: ricky fitriyanto

Trending Topic: istri pilot disidangPN SemarangSidang Penipuan
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Balmon-JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio Profesional

Balmon-JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio Profesional

20 Januari 2021
Genjot Pendapatan Pajak, Sektor Parkir dan Reklame Belum Sesuai Harapan

Dewan: Setiap Kecamatan Idealnya Punya Kantor Pelayanan PBB 

20 Januari 2021
Terombang-ambing di Laut, Enam ABK Tugboat Logindo Ditemukan Selamat

Terombang-ambing di Laut, Enam ABK Tugboat Logindo Ditemukan Selamat

20 Januari 2021
Penolakan-Serikat-Pekerja-Pegadaian

Faisal Basri Sebut Rencana Akuisisi BRI dan Pegadaian Sesat Pikir

20 Januari 2021
Soal Nasib Kompetisi Tahun Ini, LIB Sebut Ada Tiga Opsi

Liga 1 2020 Resmi Dibatalkan, Begini Sikap PSIS Semarang

20 Januari 2021
Komisi III DPR Beri Restu Listyo Sigit jadi Kapolri

Komisi III DPR Beri Restu Listyo Sigit jadi Kapolri

20 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1071 share
    Share 428 Twit 268
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    971 share
    Share 388 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2704 share
    Share 1082 Twit 676
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    868 share
    Share 347 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2688 share
    Share 1075 Twit 672
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk