SEMARANG (jatengtoday.com) – Perkara penipuan yang dilakukan seorang istri pilot salah satu maskapai penerbangan di Indonesia, Mutiara Ayu Santara dengan kerugian mencapai Rp229 juta segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Berkas perkara Mutiara yang menipu sahabatnya sendiri, Siti Kholifah alias Fafa resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang.
“Perkara penipuan tersebut segera disidang, tercatat dengan nomor: 460/Pid.B/2018/PN Smg, saat ini sudah memasuki agenda penunjukan panitera pengganti,” kata panitera muda pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, Selasa (24/7).
Dalam berkas dakwaannya, JPU Kejari Kota Semarang, Rilke Dj Palar menjerat terdakwa Mutiara dengan 2 pasal sekaligus. Mutiara dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau dakwaan kedua diancam pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam berkasnya, Jaksa menerangkan jika peristiwa itu terjadi pada 22 Januari lalu di rumah kontrakan Fafa di Jalan Seteran Tengah, nomor 25 Kelurahan Miroto Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Awalnya terdakwa Mutiar mempunyai hutang kepada Fafa sebesar Rp57 juta. Saat Fafa menagih kepada terdakwa, ternyata terdakwa tidak mempunyai uang.
“Kemudian terdakwa mengatakan kepada Fafa bahwa bisa mengganti hutang tersebut asalkan terdakwa dapat diberikan pinjaman uang lagi sebagai modal usaha membeli handphone pesanan dari temannya yang bernama David Hariston alias Uda Dave,” kata jaksa dalam berkas dakwaannya.
Terdakwa juga menjanjikan, apabila terdakwa mendapatkan keuntungan maka modal akan dikembalikan dan keuntungannya akan digunakan untuk membayar hutang terdakwa kepada Fafa sebesar Rp57 juta. Dengan iming-iming itu, korban Fafa percaya dan memberikan uang lagi.
Singkat cerita, Fafa menanyakan melalui telepon kepada David Hariston dan dijelaskan oleh David bahwa dia tidak pernah memesan barang berupa handphone melalui Mutiara, melainkan terdakwalah yang datang menawarkan handphone kepada David. Selain itu, saat dimintai kejelasan, Mutiar tidak bisa memberikan penjelasan.
“Akibat perbuatan terdakwa dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongannya, korban Fafa mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp229 juta,” pungkasnya. (andika prabowo)
editor: ricky fitriyanto