in

Tim Legal CV Rajawali Diesel Minta KPK Kawal Kasus Pemalsuan Surat

Walden menyebut, dugaan intervensi terhadap pihak kepolisian membuat penanganan kasus menjadi terhambat.

Tim legal CV Rajawali Diesel menunjukkan salinan aduan ke KPK. (baihaqi/jatengtoday.com)
Tim legal CV Rajawali Diesel menunjukkan salinan aduan ke KPK. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tim legal CV Rajawali Diesel meminta KPK untuk mengawal kasus dugaan pemalsuan surat yang ditangani Polda Jateng. Sebab, ada dugaan intervensi terhadap penanganan kasus tersebut.

Perwakilan tim legal, Walden Van Houten Sipahuntar mengatakan telah melayangkan surat aduan ke KPK dengan melampirkan bukti-bukti pendukung, Jumat (18/10/2024).

Walden menyebut, dugaan intervensi terhadap pihak kepolisian membuat penanganan kasus pidana yang ia laporkan sejak 13 Februari 2024 menjadi terhambat dan terkesan berlarut-larut.

Kasus ini berawal saat Direktur CV Rajawali Diesel, Slamet Riyadi melaporkan pesaing bisnisnya Direktur PT PTI berinisial TA atas dugaan penggunaan surat keterangan palsu untuk memperoleh sertifikat desain industri genset.

Walden menjelaskan, kasus ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada 27 Maret 2024 telah dilakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang hasilnya merekomendasikan penyidik melakukan pendalaman.

Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut antara lain penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng memanggil tiga saksi dan baru seorang yang berhasil dimintai keterangan, dua saksi di antaranya berhalangan hadir.

Di tengah proses itu, pihak terlapor justru menyurati Dirreskrimsus Polda Jateng meminta pemanggilan saksi-saksi ditunda sampai selesainya supervisi dari Mabes Polri.

Supervisi dilakukan atas permintaan terlapor usai melakukan pertemuan tertutup dengan Kabareskrim dan Karo Wasidik Mabes Polri. Pertemuan tersebut diduga bertujuan mempengaruhi proses penyidikan.

“Kami keberatan karena dengan adanya supervisi, proses penyidikan ini jadi terhambat,” ucap Walden bersama timnya di Kedai Kopi LAW, Jalan Seroja III, Kota Semarang.

Walden yang merupakan advokat dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya ST SH MH, khawatir kasus pemalsuan surat ini akan diambil alih penanganannya oleh Bareskrim Mabes Polri. Jika itu terjadi, maka tindakan ini bertentangan dengan kesimpulan gelar perkara khusus.

“Kalau memang mau ada supervisi atau mau ditarik perkaranya ke Bareskrim, kenapa tidak dituangkan dalam hasil gelar perkara khusus?” tanya Walden.

Walden tidak ingin terjadi intervensi kasus dan berharap agar proses penanganan perkara pemalsuan surat berjalan semestinya di Polda. Ia pun meminta bantuan KPK menganalisis perkara ini. (*) 

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar