SEMARANG (jatengtoday.com) – Tim gabungan kejaksaan yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan Kejaksaan Negeri Malang mengamankan seorang buronan kasus penipuan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang, Selasa (14/1/2020) pukul 23.50.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo menjelaskan, DPO tersebut adalah Maria Purbowati (41), warga Kelurahan Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
“Iya. Sudah kami tangkap. Posisinya pas di alun-alun Simpang Lima depan Pujasera,” jelas Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).
Dia menjelaskan, yang bersangkutan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Malang. “Maria merupakan terpidana dalam perkara penipuan dan atau penggelapan,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, menyatakan Maria Purbowati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun.
Perkara tersebut bermula saat Maria mengaku sebagai korban penjualan aset Pemkot Malang Jalan BS Riadi, Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang.
Dalam perkembangannya, ia malah dilaporkan ke Polda atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUH.
Adapun penangkapan yang dilakukan tim gabungan ini didasarkan sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor: 1043K/PID/2019. (*)
editor : ricky fitriyanto