in

Tiga Oknum BPN di Jateng Terlibat Mafia Tanah, Begini Penjelasan Kakanwil

Teguran dan pembinaan tidak mempan. Oknum tersebut tetap melakukan tindakan serupa.

Diskusi Menelisik Praktik Mafia Tanah di Jawa Tengah yang digelar Forum Wartawan Provinsi Jawa Tengah (FWPJT) di Semarang, Senin (5/12/2022). (ist)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus mafia tanah masih menjadi salah satu hambatan terselubung yang kerap menghantui masyarakat kecil. Ironisnya, dalam kasus mafia tanah justru tidak jarang melibatkan “orang dalam” di Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemberantasan mafia tanah ini hingga kini masih menjadi salah satu fokus penanganan. Sedikitnya, ada tiga orang pegawai pelayanan agraria di Jawa Tengah diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat karena terlibat kasus mafia tanah baru-baru ini.

Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng Dwi Purnama menjelaskan bahwa isu mafia tanah menjadi konsen untuk diberantas. Sejak menjabat sebagai Kakanwil ATR/BPN Jateng pada 2021, ia menyatakan tidak main-main untuk memberantas mafia tanah, meskipun terkadang menyeret keterlibatan oknum internal.

“Kira-kira seperti itu,” ungkap Dwi di sela diskusi Menelisik Praktik Mafia Tanah di Jawa Tengah yang digelar Forum Wartawan Provinsi Jawa Tengah (FWPJT) di Semarang, Senin (5/12/2022).

Adanya tiga pegawai agraria yang dijatuhi sanksi PTDH, lanjut dia, menjadi bukti diberlakukannya sanksi tegas karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Bahkan satu di antaranya masuk pidana.

“Nyuri blangko, dijual oknum, oknum untuk membuat sertifikat, sertifikat itu palsu, dengan sertifikat itu dijaminkan ke suatu lembaga, lembaga itu akan pasang hak tanggungan kemudian cek ke sebuah kantor ternyata sertifikat itu tidak terdaftar. Setelah ditelisik pidana, ternyata ada sertifikat aspal, ada oknum BPN yang terlibat,” ungkapnya.

Dwi menyebut bahwa oknum yang terlibat dalam mafia tanah dipastikan “orang pintar”. Maka modusnya pun juga bermacam-macam dan sulit terdeteksi. “Maka kami banyak bekerjasama dengan penegak hukum,” katanya.

Satu pegawai agraria diketahui melakukan pelanggaran terkait dengan pelayanan masyarakat. “Yang bersangkutan menerima berkas pendaftaran tanah, sudah menerima uang, namun permohonan tersebut tidak diselesaikan,” terangnya.

BACA JUGA: Pemilik Lahan di Cebolok Sebut Kantor Pertanahan Keluarkan Sertifikat Ganda, Begini Jawaban BPN

Pihaknya mengaku telah memberikan teguran dan pembinaan. Namun rupanya tidak mempan. Oknum tersebut tetap melakukan tindakan serupa. Sehingga akhirnya berujung tindakan oleh Aparat Pengawasan Intern Perintah (APIP) untuk dipecat.

“Sedangkan satu lagi menggunakan akun atau memerintahkan seseorang untuk menggunakan akun sehingga terjadilah itu, sehingga kami lakukan tindakan APIP kemudian kita usulkan PTDH,” jelas Dwi.

BACA JUGA: Modus Mafia Tanah Menipu Korban, Biasanya Lewat Gadai Sertifikat

Permasalahan lain di antaranya terkait maraknya praktik pungutan liar yang melebihi ketentuan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun permasalahan tersebut, menurut Dwi, tidak termasuk kategori kasus mafia tanah.

“Itu pungutan yang melebihi ketentuan. Inpres Nomot 2 Tahun 2018 memberi solusi, kalau kurang sebenarnya pemdes bisa menyupport,” katanya. (*)

Abdul Mughis