in

Tiga Koruptor E-Mading Kendal Divonis 2 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara terhadap tiga koruptor pengadaan mading elektronik (E-Mading) di 30 SMP di Kabupaten Kendal. Mereka juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 50 juta.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Muryono selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Agung Markiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), serta Lukman Hidayat sebagai Direktur CV Karya Bangun Sejati selaku penyedia barang jasa dalam proyek E-Mading.

Majelis hakim yang dipimpin Ari Widodo menyatakan, tiga terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer, sehingga dibebaskan sebagaimana dakwaan tersebut. Namun, ketiganya terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider.

Karena itu, ketiga terdakwa dijatuhi vonis penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” tegasnya, Senin (1/6/2019).

Namun, khusus untuk terdakwa Lukman Hidayat selaku penyedia barang dan jasa, selain dinyatakan bebas dalam dakwaan primair dan terbukti bersalah dalam dakwaan sekunder, juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara.

Sebelumnya, terdakwa Lukman telah terbukti merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kendal sebesar Rp 4.409.737.200. Namun, terdakwa telah mengembalikan kerugian tersebut ke kas negara sebesar Rp 4 miliar.

Sehingga, dalam putusan majelis hakim, terdakwa Lukman juga dibebani untuk mengembalikan kekurangan dari kerugian negara tersebut. Yakni sebesar Rp 409.737.200.

“Apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ari menuturkan bahwa dalam tindak pidana korupsi terdapat berbagai unsur. Yakni unsur setiap orang, unsur tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, unsur menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan, serta unsur merugikan keuangan negara.

“Untuk terdakwa Muryono, atas kedudukan dan kebijakannya, telah merugikan negara, dengan cara tetap menjalankan proyek E-Mading,” ucapnya.

Sedangkan untuk terdakwa Agung selaku PPKom, dinyatakan bersalah lantaran sudah mengetahui proyeknya bermasalah. Tetapi tetap saja mendukung proyek E-Mading, yang nilai pagu anggarannya mencapai Rp 5,99 miliar.

Adapun terdakwa Lukman terbukti bersalah karena perusahaannya tidak memiliki kualifikasi sebagai penggarap proyek E-Mading. Selain itu, mereknya tidak terdaftar di Kemenkumham, dan telah menerima uang penuh meskipun proyek belum sepenuhnya selesai.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana dalam Dakwaan Sekunder.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar