SEMARANG (jatengtoday.com) – Perwakilan karyawan outsourcing PLN yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, mengadu di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Jumat (7/5/2021).
Mereka protes karena uang Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan outsourcing PLN tidak dibayar penuh sesuai aturan satu kali gaji, atau disunat Rp 300 ribu.
“Seluruh serikat pekerja outsourcing PLN di masing-masing daerah di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia sudah merapatkan barisan. Dipastikan akan ada suatu gerakan mobilisasi massa besar-besaran untuk menuntut keadilan,” tegas Ketua DPW FSPMI Jateng, Aulia Hakim.
Dikatakannya, pemotongan THR karyawan outsourcing PLN ini disebabkan karena munculnya Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219. Peraturan ini kemudian dijadikan rujukan oleh perusahaan vendor dalam penghitungan pengupahan THR.
“Perdir ini cacat hukum. Tidak sesuai dengan aturan hukum. Perdir tersebut berusaha menghilangkan dua komponen upah berupa Tunjangan Tetap yaitu Tunjangan Kompetensi dan Tunjangan Delta,” beber dia.
Padahal, jika berpedoman pada SE-07/MEN/1990 Tunjangan Tetap adalah Tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran. “Maka tunjangan tersebut melekat didapat setiap bulan oleh pekerja, tidak ada alasan untuk PLN menghilangkan dua komponen upah tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, pihak PLN tidak mempunyai rasa empati terhadap karyawan yang selama ini berperan penting dalam membesarkan perusahaan.
Lebih lanjut, Perdir 0219 diterbitkan jauh sebelum pandemi Covid-19 ini melanda Indonesia yaitu pada 20 Desember 2019. “Jangan kemudian berdalih kondisi keuangan perusahaan tidak stabil. Sebab, perusahan BUMN PT PLN ini salah satu perusahaan yang tidak terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tutur dia.
Bahkan, lanjut dia, di saat pandemi seperti ini, pekerja outsourcing berjibaku bekerja siang malam di lapangan untuk menerangi listrik di seluruh Indonesia. “Ingat, ada keringat ribuan karyawan mengucur di atas laporan kinerja PLN. Jika THR dipotong kisaran Rp 300 ribu, dikalikan jumlah outsourcing PLN di seluruh Indonesia kurang lebih 50 ribu pekerja. Maka totalnya kurang lebih Rp 15 miliar, kami lagi yang dikorbankan,” katanya.
Manager PT Haleyora Power Region 2 Jateng dan DIY, Sriyanto, saat dikonfirmasi membantah bahwa tidak ada pemotongan THR karyawan outsourcing. “Sebenarnya tidak ada pemotongan. Tetapi ada perubahan rumusan tunjangan hari raya (THR) karyawan berdasarkan Perdir PLN Nomor 0219.P/DIR/2019. Sehingga terjadi penurunan nilai THR karyawan pada tahun 2021. Ini berlaku di seluruh vendor PLN,” terangnya.
BACA JUGA: Posko THR Jateng Terima 54 Aduan, Paling Banyak di Solo dan Semarang
Ditanya mengenai alasan tertibnya Perdir tersebut, Sriyanto mengaku tidak memiliki kewenangan menjawab terkait hal itu. “Mohon maaf, bila alasan terbitnya Perdir tersebut yang bisa menjelaskan PLN, kami Haleyora Power sebagai pelaksana kebijakan saja,” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto