SEMARANG (jatengtoday.com) — Terdakwa Ahmad Nashir dituntut pidana penjara 14 tahun karena menewaskan perempuan berinisial ABK, anak dari eks Penjabat (PJ) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo.
Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Supinto membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (4/12/2023).
Sebelum menuntut, jaksa Supinto mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman. Antara lain, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal, serta menimbulkan trauma dan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.
Terdakwa sebenarnya terancam hukuman maksimal seumur hidup, hukuman mati, atau paling lama 20 tahun. Namun, jaksa tidak menuntut maksimal karena beberapa alasan.
Menurut jaksa, terdakwa selalu bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengaku salah, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Hal itu menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama menambahkan, ada juga pertimbangan krusial yang membuat jaksa tidak menuntut hukuman maksimal. Yakni, karena terdakwa mendapatkan maaf dari keluarga korban.
“Keluarga korban memaafkan, sudah ikhlas dan justru berharap terdakwa bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah keluar nanti. Itu jadi pertimbangan krusial jaksa,” jelas Rizky.
Selain itu, katanya, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada unsur kesengajaan dalam tewasnya ABK anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan. (*)
in Hukum
Tewaskan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Terdakwa Dituntut 14 Tahun
Jaksa tidak menuntut hukuman maksimal karena beberapa alasan. Salah satunya karena terdakwa dimaafkan keluarga korban.
