SOLO (jatengtoday.com) – Kasus pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK) dibongkar Satreskrim Polresta Surakarta. Pelaku yang merupakan tenaga honorer Dispendukcapil setempat meminta imbalan Rp 500 ribu untuk jasa ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Arwansa memaparkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Pelaku membuatkan e-KTP kepada korban dengan bahan material asli, tetapi hanya datanya tidak tercatat dalam database sistem ‎kependudukan negara.
“Pelaku menerbitkan e-KTP resmi, tetapi tidak tercatat dalam databse kependudukan nasional. Korban ketika menggunakan e-KTP untuk identitasnya dalam pengajuan kredit di sebuah bank, tidak terdeteksi atau nomornya tidak keluar dalam database,” terang Arwansa, Rabu (6/11/2019).
Pelaku yang memalsukan dokumen kependudukan dengan membuat e-KTP aspal (asli tapi palsu) tersebut yakni Rian Riansyah (35), seorang pegawai tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) atau tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta.
“Pelaku bekerja sebagai petugas operator pembuatan KTP-e Dispendukcapil Kota Surakarta, status tenaga kerja kontrak,” ucapnya.
Arwansa menambahkan, kejadian pembuatan KTP-e dan KK dilakukan oleh pelaku pada Maret 2019, dan terungkap kasus ini pada Juli lalu.
Pelaku warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo tersebut meminta imbalan membuatkan KTP elektronik kepada korban senilai Rp 500.000. Namun, pelaku membuatkan kartu identitas dengan cara yang tidak prosedural.
“Kami menyita sebuah handphone dan KTP yang dijadikan barang bukti,” tuturnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 94 dan atau Pasal 96 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 24/2013, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2006, tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukumannya masing-masing 6 tahun‎ penjara hingga 10 tahun penjara. (*)
sumber : ant
editor : tri wuryono
in Berita