Sabtu, Januari 16, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Tersangka Ujaran Kebencian, Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim

Soni ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Jateng Today oleh Jateng Today
Jumat, 4 Desember 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Tersangka Ujaran Kebencian, Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim

Kadiv Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono (foto: dokumentasi Humas Polri)

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, ditahan di Rutan Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam pasca dia ditangkap penyidik. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Ya (ditahan),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB. Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.

“Sesuai prosedur penangkapan,” kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminasi.

Awi meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan. “Mau diuji, silakan di pengadilan,” katanya.

Soni ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, tersangka Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: soni eranataUjaran KebencianUstaz Maaher At-ThuwailibiUstaz Maaher Ditahan
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Lama Tak Muncul, Apa Kabar Iriana Jokowi?

Lama Tak Muncul, Apa Kabar Iriana Jokowi?

16 Januari 2021
Cerita Nyata, Bagaimana COVID-19 Menghapus Kecerdasan Anak

Cerita Nyata, Bagaimana COVID-19 Menghapus Kecerdasan Anak

16 Januari 2021
Banjir Rendam 3.571 Rumah di Balangan Kalsel

Banjir Rendam 3.571 Rumah di Balangan Kalsel

16 Januari 2021
Wajah Kampung Bahari Ternoda Sampah yang Tak Terurus

Wajah Kampung Bahari Ternoda Sampah yang Tak Terurus

16 Januari 2021
Gus-Yasin-Laporkan-Mensos-Risma

Foto Taj Yasin Dipasang dalam Video Gus Yasin yang Laporkan Blusukan Mensos Risma

16 Januari 2021
Termasuk Danramil Cimanggung, Ini Identitas 25 Korban Tewas Longsor Sumedang

Termasuk Danramil Cimanggung, Ini Identitas 25 Korban Tewas Longsor Sumedang

16 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2608 share
    Share 1043 Twit 652
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1026 share
    Share 410 Twit 257
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    922 share
    Share 369 Twit 231
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    844 share
    Share 338 Twit 211
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2560 share
    Share 1024 Twit 640
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk