in

Tersangka Pencurian Sepeda Dibebaskan dan Diberi Pekerjaan oleh Polisi

“Atas kebaikan dan permintaan dari pelapor, kami akan memberikan pekerjaan sementara kepada pelaku,” katanya. Bagaimana kisahnya?

Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi saat menengahi mediasi antara pelapor dan terlapor pada kasus pencurian sepeda gunung, Kamis (14/4/2022). ANTARA/Aditya Rohman

SUKABUMI (jatengtoday.com) – Seorang pria warga Kabupaten Sukabumi yang ditangkap warga Kota Sukabumi terkait dugaan pencurian sepeda gunung, akhirnya dibebaskan karena dimaafkan pelapor, kemudian diberi pekerjaan sementara oleh polisi.

“Dari hasil mediasi pelapor atau pemilik sepeda bernama Agus Mislahudin memilih memaafkan tersangka Irwan dan menyelesaikan kasus ini melalui jalur kekeluargaan,” kata Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (14/4/2022).

Menurut Dedi, hal itu sesuai dengan keadilan restoratif terhadap laporan dugaan tindak pidana ringan ini.

Oleh karena itu, kepolisian membebaskan Irwan, warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi tersebut, meski pihaknya tetap memantau yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka nekat mencuri karena putus asa akibat himpitan ekonomi dan untuk memenuhi hidup sehari-harinya.

Atas dasar itulah, pihaknya mengusulkan untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi maupun pihak lainnya tidak ada yang melakukan intervensi, baik kepada korban maupun terlapor.

Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan gagasan. Selanjutnya untuk keputusan, diserahkan kepada pelapor.

Setelah korban mengambil keputusan untuk memaafkannya dan melengkapi berbagai kelengkapan administrasi penyidik, pelapor juga mencabut laporannya. Bahkan, Agus pun meminta kepada kepolisian untuk membantu terduga pelaku agar bisa bekerja.

“Atas kebaikan dan permintaan dari pelapor, kami akan memberikan pekerjaan sementara kepada Irwan agar bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” katanya.

Sementara itu, pelapor Agus Mislahudin mengatakan bahwa pencurian sepeda gunung miliknya tersebut terjadi pada hari Senin (11/4). Pelaku curi sepeda yang diparkirkan dalam kiosnya yang berada di sebelah masjid.

Warga pun menangkapnya dan sempat geram atas ulah Irwan dan sempat menghakiminya. Akhirnya atas keputusan warga Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi,  terlapor dibawa ke Kantor Polsek Lembursitu untuk menjalani proses hukum.

Namun, korban merasa kasihan terhadap pelapor. Setelah berkomunikasi dengan pihak kepolisian, dia memutuskan untuk mencabut laporan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

“Sebenarnya saya sudah mengikhlaskan sepeda gunung seharga Rp 800 ribu itu. Akan tetapi, warga berhendak untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Ia pun meminta kepada Irwan meskipun sudah bebas agar bisa belajar dari kasusnya itu dan tidak lagi melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

“Saya pun meminta kepada polisi agar memberikan pekerjaan ringan di Polsek Lembur situ sekaligus untuk menjalani pembinaan,” katanya. (ant)