SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus pemukulan perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang dengan tersangka Budi Cahyono (43) terus diusut. Dugaan bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan juga sedang didalami.
Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono membenarkan bahwa pihak keluarga bersama penasehat hukum tersangka mengajukan permohonan pemeriksaan kejiwaan.
Namun, katanya, pihak keluarga belum mampu menunjukkan kartu berwarna kuning yang dikeluarkan rumah sakit jiwa. Kartu tersebut menyatakan apakah yang bersangkutan itu gila atau tidak.
“Jadi sejauh ini hanya sebatas permohonan, tidak ada bukti gila kartu kuning,” jelas Sukiyono saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Sehingga, apakah tersangka benar-benar memiliki gangguan kejiwaan masih harus didalami. “Kan masih dugaan. Kalau diperiksa ya tetap, nanti diperiksa,” imbuhnya.
Sukiyono melanjutkan, kasus pemukulan itu masih terus diproses. Penyidik dari Polrestabes Semarang kini telah melakukan pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
“Sekarang sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Kalau tersangkanya masih ditahan di Polrestabes,” ujarnya.
Ditegur Soal Masker
Kasus ini terjadi saat tersangka Budi datang ke Klinik Pratama Dwi Puspita untuk memeriksakan anaknya yang sedang sakit. Namun, ia diperingatkan oleh perawat lantaran tidak mengenakan masker.
Tak terima atas teguran itu, tersangka lalu memaki dan menampar perawat yang diketahui bernama Hidayatul Munawaroh.
Kejadian tersebut viral karena pada saat itu perbuatan tersangka terekam secara jelas di CCTV yang ada di klinik.
Selang beberapa hari kemudian, pihak keluarga dan penasehat hukum tersangka dari LBH Rupadi mengajukan permohonan agar tersangka dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Pasalnya, tersangka disebut memiliki riwayat gila. (*)
Baca juga: Dampingi Tersangka Pemukul Perawat, LBH Rupadi Minta Kliennya Diperiksa Kejiwaan
editor: ricky fitriyanto