in

Tersangka Pembunuhan-Mutilasi Bos Galon Semarang Segera Diadili

Dalam waktu dekat, perkara ini akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kejari Kota Semarang menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus pembunuhan pada 6 September 2023. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengusutan kasus pembunuhan dan mutilasi bos depot galon di Tembalang, Kota Semarang sudah memasuki tahap II, berkas dan tersangka dilimpah ke penuntut umum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari M Rizky Pratama membenarkan, perkara dengan tersangka Muhammad Husein sudah lengkap baik formil maupun materil.

Pemeriksaan kejiwaan tersangka juga sudah dilakukan. “Untuk hasil tes kejiwaan, normal, sehat. Artinya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Katanya, proses pelimpahan kasus ini cukup lama karena butuh ketelitian berkas dan pemeriksaan serta observasi agar proses hukum berjalan baik. Salah satunya adanya pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

“Memang cukup lama karena penyidik memang melakukan pemeriksaan kejiwaan tidak main-main, dengan dokter yang kompeten,” tandasnya.

Segera Dilimpah ke Pengadilan

Pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum dilakukan di kantor Kejari Kota Semarang pada Rabu (6/9/2023). Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk diadili.

Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kedungpane selama. Adapun pasal yang disangkakan berlapis, dakwaan primair 340, subsidair pasal 339, dan lebih subsidair pasal 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Jaksa penuntut umum Ardhika Wisnu menambahkan, saat ini baru ada satu tersangka yang dilimpahkan. Apabila dalam persidangan nantinya terungkap pelaku lain akan diserahkan ke penyidik.

Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Mulawarman, Kecamatan Tembalang, Semarang digegerkan temuan mayat di sebuah tempat usaha isi ulang air minum, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 14.00.

Mayat laki-laki yang belakangan diketahui bernama Irwan Hutagulung itu sudah membusuk, diperkirakan sudah meninggal tiga hari. (*)

editor : tri wuryono