SEMARANG (jatengtoday.com) – Farah Annisa Yustisia, terpidana kasus pemalsuan surat yang menjadi buron selama 5,5 tahun ternyata adalah pembobol Bank Mandiri Cabang RSUP dr Kariadi Semarang senilai Rp2,25 miliar.
Dia ditangkap oleh tim intelijen kejaksaan saat berada di rumahnya, Perumahan Bumi Rendeng Baru, Kabupaten Demak. Dulunya Farah merupakan warga Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
“Penangkapan sempat terhambat karena saat tim kejaksaan datang, suami terpidana malah mengunci pintu rumahnya,” beber Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan didampingi Kajari Kota Semarang saat melakukan konferensi pers, Senin (30/6/2020) malam.
Berdasarkan informasi yang didapat jatengtoday.com, ternyata saat Farah menjalani proses persidangan tingkat pertama di PN Semarang, tidak ditahan karena alasan tertentu.
Saat itu, Farah didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus tersebut terjadi saat Farah bekerja sebagai Customer Service Representatif (CSR) Bank Mandiri. Sebagai CSR, Farah bertanggung jawab melayani kebutuhan nasabah.
Termasuk melayani nasabah prioritas untuk melakukan transaksi tunai maupun non tunai (pemindahbukuan). Namun, Farah malah menyalahgunakan wewenang itu.
Baca juga: Buron 5,5 Tahun, Mantan CS Bank Mandiri Semarang Akhirnya Ditangkap
Modus kejahatan yang dilakukan Farah bermula pada tahun 2010 silam, ketika Farah diminta bantuan oleh pamannya yang bernama Hartanto untuk melakukan transaksi melalui Bank Mandiri.
Sehingga sejak saat itu ia mengetahui nomor rekening paman beserta istrinya, Saptawati Ariningsih.
Kemudian, Farah melakukan pengambilan dana yang tersimpan dalam rekening tersebut dengan cara memalsu tanda tangan nasabah. Hal itu dilakukan berturut-turut sejak bulan Juli 2010 sampai Februari 2011.
Berdasarkan dakwaan, total dana nasabah yang berhasil dibobol Farah mencapai Rp2,25 miliar. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan modal bisnis pribadinya.
Buron 5,5 Tahun
Perjalanan kasus Farah cukup panjang. Pada 8 Februari 2012, Majelis Hakim PN Semarang menyatakan terdakwa Farah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Dia divonis penjara 2 tahun 6 bulan.
Kemudian, jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Pada 4 Juni 2012, hakim meringankan hukuman terdakwa Farah menjadi 1 tahun 8 bulan.
Tak puas dengan putusan itu, kedua pihak berupaya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun, pada 9 Desember 2014, hakim agung menolak permohonan tersebut. Sehingga Farah tetap dijerat pidana 1 tahun 8 bulan.
Namun, sebelum jaksa melakukan eksekusi atas putusan kasasi itu, terdakwa kabur. Selang 5,5 tahun berikutnya baru ditangkap. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ