in

Terpidana di Kota Semarang Jalani Rapid Test, Hasilnya Non Reaktif Semua

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri Kota Semarang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar tes cepat covid-19 terhadap 12 terpidana yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) pada, Rabu (27/5/2020).

“Kami telah melakukan rapid test yang 9 orang dipusatkan di rutan Polrestabes dan 3 anak di Kejaksaan Kota Semarang, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sumurung P. Simaremare

Menurutnya, tujuan rapid test bagi para terpidana tersebut agar dapat segera dieksekusi atau dipindahkan dari rutan Polretabes Semarang/ Polsek ke Lapas Kedungpane

Sumurung menjelaskan, kegiatan ini sesuai putusan Dirjen Pemasyarakatan nomor : PAS-PK.01.01.01-678 perihal Penerimaan Tahanan Yang Berkekuatan Hukum Tetap di mana menghendaki semua tahanan yang dieksekusi jaksa ke Lapas harus dilengkapi dengan tes rapid dengan hasil non reaktif.

Selain itu rapid test untuk terpidana adalah bagian peran serta Kejari Kota Semarang guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Semarang.

Ke depan dengan kerjasama antara Kejari dan Dinas Kesehatan, test rapid semacam ini akan rutin gelar dan tidak akan berhenti pada 12 terpidana ini saja. Melainkan akan dilakukan terhadap terpidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sesuai data yang kami himpun seluruh tahanan yang ada tersebar di berbagai penyidik di jajaran Polrestabes ada 96 orang,” katanya.

Adapun, hasil rapid test ke-12 terpidana tersebut dinyatakan non reaktif sehingga seluruhnya dapat dipindahkan ke Lapas Kedungpane Semarang. (*)

 

editor: ricky fitriyanto