SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengusaha ternama sekaligus mantan calon Bupati Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi dituntut hukuman penjara selama tiga tahun. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Kebumen Yahya Fuad yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus serupa.
Sidang Khayub tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/7) malam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Khayub telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Khayub Muhammad Lutfi dengan hukuman penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa KPK, Fitroh Rochayanto.
Selain hukuman badan, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda kepada Khayub sebesar Rp25 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
“Selain itu, kami meminta majelis hakim dalam putusannya untuk mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun,” pungkas Fitroh.
Atas tuntutan itu, terdakwa Khayub mengaku keberatan. Ia meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
“Kami akan layangkan pledoi, minta waktu sepekan yang Mulia,” kata kuasa hukum Khayub.
Sekedar diketahui, Khayub Muhammad Lutfi diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Bupati Kebumen, Yahya Fuad. Suap diberikan dari fee proyek-proyek yang dikerjakan oleh terdakwa kepada Yahya Fuad dengan tujuan agar terdakwa bisa memperoleh pekerjaan di lingkungan pemerintah kabupaten Kebumen.
Total suap yang diberikan terdakwa kepada Yahya Fuad sebesar Rp 5,9 miliar. Selain Khayub, kasus ini juga telah menyeret sejumlah tersangka lain, salah satunya adalah Bupati Kebumen sendiri, Yahya Fuad. (andika prabowo)
editor : ricky fitriyanto