Senin, Januari 25, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Terlibat Suap, Mantan Calon Bupati Kebumen Terancam Kehilangan Hak Politik

Atas tuntutan itu, terdakwa Khayub mengaku keberatan. Ia meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Andika Prabowo oleh Andika Prabowo
Kamis, 26 Juli 2018
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Terlibat Suap, Mantan Calon Bupati Kebumen Terancam Kehilangan Hak Politik

Mantan calon Bupati Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi saat disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: andika prabowo.

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengusaha ternama sekaligus mantan calon Bupati Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi dituntut hukuman penjara selama tiga tahun. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Kebumen Yahya Fuad yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus serupa.

Sidang Khayub tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/7) malam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Khayub telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Khayub Muhammad Lutfi dengan hukuman penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa KPK, Fitroh Rochayanto.

Selain hukuman badan, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda kepada Khayub sebesar Rp25 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
“Selain itu, kami meminta majelis hakim dalam putusannya untuk mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun,” pungkas Fitroh.

Atas tuntutan itu, terdakwa Khayub mengaku keberatan. Ia meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
“Kami akan layangkan pledoi, minta waktu sepekan yang Mulia,” kata kuasa hukum Khayub.

Sekedar diketahui, Khayub Muhammad Lutfi diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Bupati Kebumen, Yahya Fuad. Suap diberikan dari fee proyek-proyek yang dikerjakan oleh terdakwa kepada Yahya Fuad dengan tujuan agar terdakwa bisa memperoleh pekerjaan di lingkungan pemerintah kabupaten Kebumen.

Total suap yang diberikan terdakwa kepada Yahya Fuad sebesar Rp 5,9 miliar. Selain Khayub, kasus ini juga telah menyeret sejumlah tersangka lain, salah satunya adalah Bupati Kebumen sendiri, Yahya Fuad. (andika prabowo)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: kasus suap Bupati KebumenKPKsidang Khayub
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Deluxe-Room-Hotel-Grand-Edge-Semarang

IHGMA Jateng Sebut PPKM Bikin Hotel Terpuruk, Bisa Perbanyak PHK

25 Januari 2021
Tensi Tinggi, Bupati Temanggung Batal Divaksin Covid-19

Tensi Tinggi, Bupati Temanggung Batal Divaksin Covid-19

25 Januari 2021
Yulianto-Prabowo

Vaksinasi Nakes di Jateng Dikebut, Februari Ditargetkan Tuntas

25 Januari 2021
Perampokan Uang Ratusan Juta di Jalan Krakatau Didalangi Orang Dalam

Perampokan Uang Ratusan Juta di Jalan Krakatau Didalangi Orang Dalam

25 Januari 2021
PPKM Dimulai, Banyumas Tutup Objek Wisata dan Tempat Hiburan

Objek Wisata Outdoor Banyumas Boleh Buka saat PPKM

25 Januari 2021
PPKM Makin Lama, Pengelola Mal di Solo Pasrah Ditinggal Pengunjung

PPKM Makin Lama, Pengelola Mal di Solo Pasrah Ditinggal Pengunjung

25 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2882 share
    Share 1153 Twit 721
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5749 share
    Share 2300 Twit 1437
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2752 share
    Share 1101 Twit 688
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2430 share
    Share 972 Twit 608
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1558 share
    Share 623 Twit 390
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk