SEMARANG (jatengtoday.com) – Didakwa menerima suap dalam kasus jual beli jabatan, Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil mengaku hanya dijebak oleh Staf Khusus Bupati Agoes Soeranto dan Ajudan Pribadi Bupati Uka Wisnu Sejati.
“Intinya sebenarnya itu saya dimanfaatkan oleh dua orang staf saya, saudara Agoes dan Uka,” ucap Tamzil usai menjadi saksi sidang dengan terdakwa Plt Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Shofian, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/11/2019).
Tamzil menegaskan bahwa selama ini dirinya tidak menerima ataupun meminta uang kepada siapapun.
“Di setiap apel pagi itu pasti saya sampaikan, tolong kalau ada yang meminta atau memberi uang jangan dilayani,” tegas Tamzil.
Namun, dalam kenyataannya ada oknum yang berusaha membayar untuk memuluskan proses seleksi pejabat di Pemkab Kudus. Tapi dia menegaskan bahwa uang tersebut tidak ada yang sampai pada Bupati Kudus.
“Terakhir pun sampai ada OTT KPK juga begitu, tidak ada uang yang ada pada saya,” ungkap Tamzil.
Meskipun begitu, dia tidak menampik adanya fakta yang menyebut bahwa sejumlah uang telah diberikan oleh seseorang. Yang belakangan diketahui dari terdakwa Akhmad Shofian dan istrinya.
Dalam kesempatan itu, Tamzil mengungkapkan akan mengikuti semua proses hukum yang ada.
Termasuk praperadilan yang diajukan olehnya juga merupakan upaya yang ditempuh dengan cara yang sudah diatur undang-undang. Meskipun kemudian praperadilan itu ditolak.
“Karena saya masuk berdasarkan hukum, maka saya ingin keluar dengan proses hukum,” ucapnya.
Sebelumnya Bupati Tamzil ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima aliran uang suap dari terdakwa Akhmad Shofian senilai Rp 750 juta.
Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak 3 kali. Semua suap tidak diterima langsung oleh Bupati, melainkan melewati ajudan dan staf khususnya.
Sampai saat ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan. Yakni Akhmad Shofian, Bupati Kudus, dan Staf Khusus Bupati Agoes Soeranto. (*)
editor : ricky fitriyanto