Selasa, Januari 19, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Terlibat Kasus Narkotika Jaringan Malaysia, Gadis Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Alvi sempat berusaha menghilangkan barang bukti setelah rekannya tertangkap.

Baihaqi oleh Baihaqi
Senin, 6 April 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Jual Produk Farmasi dan Alat Kesehatan Tak Berizin, Warga Semarang Dituntut Bui 10 Bulan

Ilustrasi. Suasana sidang pidana umum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Alvi Rajitkha Kurniawati dituntut penjara 15 tahun oleh jaksa Kejati Jawa Tengah. Dia dinilai terbukti bersalah karena terlibat dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu jaringan Malaysia.

Terdakwa Alvi juga dituntut untuk membayar denda. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider bulan penjara,” ungkap jaksa Titis Sulistiasari dalam amar tuntutannya.

Jaksa mengungkapkan, kasus ini bermula saat terdakwa Alvi dipertemukan oleh Hadi Suprayitno (masih buron) dengan Vita Emilia Silva Putri (dituntut secara terpisah) pada September 2019.

Hadi menyuruh terdakwa untuk mengajari Vita yang akan berangkat ke Malaysia untuk mengambil sabu-sabu. Terdakwa Alvi ini sudah 2 kali ke Kuala Lumpur mengambil narkotika dan berhasil lolos dari pemeriksaan petugas.

Terdakwa pun menceritakan secara detail perjalanan bisnis haramnya. “Terdakwa Alvi bercerita mendapat bayaran Rp 20.000.000 per satu kali transaksi,” ungkapnya.

Singkat cerita, Vita berangkat ke Malaysia pada pertengahan Oktober 2019 dan terdakwa yang mengantarnya sampai ke Bandara Juanda Surabaya.

Pada saat pulang ke Indonesia, November 2019, Vita membawa paket sabu-sabu yang disimpan rapat-rapat di dalam oven. Namun naas, aksinya terbongkar. Vita tertangkap oleh petugas Bea Cukai dan digelandang ke kantor BNNP Jateng.

Saat penggeledahan itu, ditemukan barang bukti 10 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1.979 gram.

Setelah penangkapan itu, terdakwa Alvi pun mengetahui pasca diberitahu oleh Hadi Suprayitno. Lalu terdakwa disuruh menghilangkan semua yang bisa menjadi barang bukti, termasuk memusnahkan HP.

Kemudian terdakwa Alvi kabur ke rumah kakaknya di Mojokerto, Jawa Timur. Begitu ia turun dari kendaraannya, petugas BNNP Jateng menangkapnya. Ia sempat ditahan BNNK Mojokerjo. Namun pada 4 Desember 2019, terdakwa dibawa ke Jateng.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, saksi Vita sendiri sudah diadili lebih dulu dengan tuntutan dan vonis yang lebih tinggi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: kasus sabu Jatengnarkoba jaringan malaysia
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Hari ke-11 Pencarian Sriwijaya Air Terkendala Cuaca Buruk

Hari ke-11 Pencarian Sriwijaya Air Terkendala Cuaca Buruk

19 Januari 2021
Varian Baru Virus Corona Afsel Diyakini Lebih Mudah Menular

Varian Baru Virus Corona Afsel Diyakini Lebih Mudah Menular

19 Januari 2021
94 Persen Wilayah di Indonesia Masuk Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem

94 Persen Wilayah di Indonesia Masuk Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem

19 Januari 2021
Pagi Ini Jokowi Tinjau Dampak Gempa di Majene dan Mamuju

Pagi Ini Jokowi Tinjau Dampak Gempa di Majene dan Mamuju

19 Januari 2021
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas dan 30 Kali Guguran Material

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas dan 30 Kali Guguran Material

19 Januari 2021
Rahasia Agar Mood Tidak Mudah Hancur

Rahasia Agar Mood Tidak Mudah Hancur

19 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1061 share
    Share 424 Twit 265
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2671 share
    Share 1068 Twit 668
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    958 share
    Share 383 Twit 240
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    863 share
    Share 345 Twit 216
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2641 share
    Share 1056 Twit 660
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk