in

Terlibat Kasus Narkotika Jaringan Malaysia, Gadis Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Alvi Rajitkha Kurniawati dituntut penjara 15 tahun oleh jaksa Kejati Jawa Tengah. Dia dinilai terbukti bersalah karena terlibat dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu jaringan Malaysia.

Terdakwa Alvi juga dituntut untuk membayar denda. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider bulan penjara,” ungkap jaksa Titis Sulistiasari dalam amar tuntutannya.

Jaksa mengungkapkan, kasus ini bermula saat terdakwa Alvi dipertemukan oleh Hadi Suprayitno (masih buron) dengan Vita Emilia Silva Putri (dituntut secara terpisah) pada September 2019.

Hadi menyuruh terdakwa untuk mengajari Vita yang akan berangkat ke Malaysia untuk mengambil sabu-sabu. Terdakwa Alvi ini sudah 2 kali ke Kuala Lumpur mengambil narkotika dan berhasil lolos dari pemeriksaan petugas.

Terdakwa pun menceritakan secara detail perjalanan bisnis haramnya. “Terdakwa Alvi bercerita mendapat bayaran Rp 20.000.000 per satu kali transaksi,” ungkapnya.

Singkat cerita, Vita berangkat ke Malaysia pada pertengahan Oktober 2019 dan terdakwa yang mengantarnya sampai ke Bandara Juanda Surabaya.

Pada saat pulang ke Indonesia, November 2019, Vita membawa paket sabu-sabu yang disimpan rapat-rapat di dalam oven. Namun naas, aksinya terbongkar. Vita tertangkap oleh petugas Bea Cukai dan digelandang ke kantor BNNP Jateng.

Saat penggeledahan itu, ditemukan barang bukti 10 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1.979 gram.

Setelah penangkapan itu, terdakwa Alvi pun mengetahui pasca diberitahu oleh Hadi Suprayitno. Lalu terdakwa disuruh menghilangkan semua yang bisa menjadi barang bukti, termasuk memusnahkan HP.

Kemudian terdakwa Alvi kabur ke rumah kakaknya di Mojokerto, Jawa Timur. Begitu ia turun dari kendaraannya, petugas BNNP Jateng menangkapnya. Ia sempat ditahan BNNK Mojokerjo. Namun pada 4 Desember 2019, terdakwa dibawa ke Jateng.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, saksi Vita sendiri sudah diadili lebih dulu dengan tuntutan dan vonis yang lebih tinggi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Baihaqi Annizar