in

Terlibat Jual Beli Jabatan bersama Bupati Klaten, Mantan Kabid Dikdas Kumpulkan ‘Uang Syukuran’

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Bambang Teguh Setyo, didakwa berperan sebagai makelar dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Klaten. Praktik itu dilakukan bersama Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/4/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmoyo menyatakan, kasus tersebut bermula dari rencana Bupati Klaten yang ingin memisahkan Bidang SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten dalam Susunan Organisasi Tata Kerja (STOK) yang diterapkan Januari 2017.

Menurut Sukmoyo, rencana tersebut disampaikan Sri Hartini di rumah dinas bupati ke terdakwa Bambang, pada November 2016. Sri Hartini meminta terdakwa untuk mengusulkan nama-nama pegawai yang akan menduduki jabatan yang kosong karena perubahan STOK baru tersebut.

“Dengan syarat agar orang-orang yang diusulkan namanya untuk menduduki jabatan baru tersebut, terlebih dahulu harus memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai uang syukuran,” ujar Sukmoyo.

Dia melanjutkan, besaran ‘uang syukuran’ yang diminta Bupati Klaten bervariasi, tergantung struktur jabatan yang diberikan. Sukmoyo menuturkan, Bupati meminta uang Rp 30 juta bagi pegawai yang menduduki jabatan Kepala Seksi dan Rp 200 juta bagi yang menduduki jabatan Kepala Bidang.

Pasca itu, terdakwa memberitahu kepada beberapa pegawai pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. Diantaranya Suramlan, Agustinus Budi Utomo, Guntur Sri Wijanarko, dan Slamet. Mereka berkeinginan untuk menduduki jabatan yang ditawarkan bupati melalui terdakwa.

“Suramlan berkeinginan untuk dipromosikan menjadi Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Klaten, Agustinus agar dimutasi ke kantor kecamatan yang lokasinya lebih dekat dengan rumahnya, serta Guntur dan Slamet untuk menjadi Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Klaten,” jelasnya.

Sehingga, kata Sukmoyo, terdakwa Bambang menerima uang sebesar Rp 270 juta. Rinciannya, dari Suramlan Rp 200 juta, Agustinus Rp 10 juta, serta Guntur dan Slamet masing-masing Rp 30 juta.

“Terdakwa menerima uang Rp 270 juta yang patut diduga sebagai uang suap terkait dengan pengisian jabatan,” ujar Sukmoyo dalam dakwaannya.

Atas perbuatan tersebut, Bambang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat I KUHPidana. Selain itu, terdakwa juga diancam pidana Pasal 11 dalam UU yang sama. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar