SEMARANG (jatengtoday.com) – Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus ASN disebut tidak boleh menikmati tunjangan dari hasil tanah bengkok desa. Sebab, Sekdes telah mendapat penghasilan dari APBN sebagai abdi negara.
Persoalan tersebut kini dilaporkan oleh ‘Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Yusril Ihsa Mahendra dan Parade Nusantara Associate’ ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (4/3/2021).
Pelapor sekaligus direktur kantor hukum tersebut, Sudir Santoso mengatakan, saat ini banyak Sekdes di Jateng yang menerima tunjangan dari luas pendapatan tanah bengkok. Nilainya bervariasi.
Dia mencontohkan, jika desa dengan hasil tambak atau pertanian padi, nilai tunjangan yang diterima bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta per tahun. Minimal, daerah dengan bengkok kecil bisa mencapai belasan juta.
Jika hal ini tak segera diusut menurutnya bisa kacau. “Kalau Sekdes masih dapat tunjangan tanah bengkok itu namanya dobel anggaran. Makanya kami layangkan gugatan ke Kejati,” ungkap Sudir.
Menurutnya, dobel pendapatan yang diterima ASN Sekdes berpotensi merugikan negara, khususnya pemerintah desa. Hasil bengkok tersebut seharusnya bisa digunakan untuk kemakmuran warga desa.
Sudir berharap laporannya bisa ditindaklanjuti sehingga praktik yang ada bisa berhenti. Bahkan, dia ingin pendapatan yang telah dinikmati belasan tahun oleh Sekdes harus dikembalikan. (*)
editor: ricky fitriyanto