Sabtu, Januari 16, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Terima Suap, eks Aspidsus Kejati Jateng Kusnin Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti menerima uang dari bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama.

Baihaqi oleh Baihaqi
Rabu, 22 April 2020
di Headline
Reading Time: 2min read
Eks Aspidsus Kejati Jateng Kukuh Pencabutan BAP sudah Sesuai Prosedur

Mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Terbukti melakukan korupsi, eks Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Kusnin divonis dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Kusnin juga dihukum denda. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Sulistiyono, saat sidang secara online, Rabu (22/4/2020).

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 247 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS. Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan 1,5 tahun.

Vonis penjara dan denda tersebut terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Jateng, dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Kusnin dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jual Beli Tuntutan

Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti menerima uang dari bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma, yang sedang menghadapi tindak pidana kepabeanan yang ditangani Kejati Jateng.

Uang tersebut diserahkan Surya melalui kuasa hukumnya Alfin Suherman. Total uang yang diberikan mencapai 325 ribu dolar Singapura dan 54 ribu dolar AS.

Dari jumlah tersebut, hakim menyatakan uang suap yang dinikmati langsung terdakwa sebesar 275 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Singapura.

Berdasarkan keterangan di persidangan, pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengabulan permohonan agar tidak ditahan serta dituntut ringan dalam perkara kepabeanan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Terdakwa Kusnin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: kasus suap jaksakasus suap Kejati JatengKusninPT Suryasemarang Sukses JayatamaSurya SoedharmaVonis Kusnin
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

PVMBG: Status Gunung Semeru Masih Waspada

PVMBG: Status Gunung Semeru Masih Waspada

16 Januari 2021
Lima Orang di Manado Tewas Tertimbun Longsor

Lima Orang di Manado Tewas Tertimbun Longsor

16 Januari 2021
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Guguran 4,5 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Guguran 4,5 Kilometer

16 Januari 2021
Sempat Lumpuh akibat Gempa, Jalur Majene-Mamuju Kembali Normal

Sempat Lumpuh akibat Gempa, Jalur Majene-Mamuju Kembali Normal

16 Januari 2021
Polisi Myanmar Bentrok dengan Massa Pendukung Biksu Radikal

Polisi Myanmar Bentrok dengan Massa Pendukung Biksu Radikal

16 Januari 2021
Lama Tak Muncul, Apa Kabar Iriana Jokowi?

Lama Tak Muncul, Apa Kabar Iriana Jokowi?

16 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2613 share
    Share 1045 Twit 653
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1031 share
    Share 412 Twit 258
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    938 share
    Share 375 Twit 235
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    848 share
    Share 339 Twit 212
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2566 share
    Share 1026 Twit 642
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk