in

Terdakwa Korupsi Bank Bapas 69 Magelang Divonis 4,5 Tahun Bui

Terdakwa mengakali proses pencairan fasilitas kredit Bank Bapas 69.

Ilustrasi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang sedang menyidangkan kasus korupsi. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kurniati terdakwa korupsi PD BPR Bank Bapas 69 Magelang divonis penjara 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/2/2024).

Terdakwa Kurniati juga dihukum membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Selain itu, terdakwa dibebani membayar uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp211,5 juta,” tutur hakim ketua Judi Prasetya.

Atas putusan tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sikap serupa juga dinyatakan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Magelang. Jaksa masih pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa supaya dihukum 5,5 tahun.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari kerja sama atau MoU antara Bank Bapas 69 dengan PT Indonusa Telemedia (Transvision) Magelang.

Dalam kerja sama itu terdapat pemberian fasilitas kredit bagi pekerja perusahaan. Namun, proses pencairan kredit pinjaman di Bank Bapas 69 Magelang tersebut dicurangi hingga menimbulkan kerugian.

Dari perbuatan itu, terdakwa selaku mantan sales Transvision memperkaya diri sendiri senilai Rp211 juta. Ada juga pelaku lain yang sudah diadili lebih dulu. Sehingga perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. (*)

editor : tri wuryono