SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang membacakan vonis kepada terdakwa Sugino. ASN di Kabupaten Klaten tersebut didakwa menerima hadiah atau janji berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya.
Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji menegaskan, terdakwa Sugino terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim Aloysius, Selasa (10/12/2019).
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan. “Kemudian menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan,” imbuhnya.
Vonis tersebut terbilang lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum Kejaksaan Negeri Klaten. Jaksa Ginanjar Damar Pamenang menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa juga dituntut pidana denda dengan jumlah yang sama, Rp 50 juta, tetapi jika tidak dibayar pengganti hukumannya lebih lama, yakni 3 bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut jaksa melampirkan barang bukti berupa 31 lembar foto kopi legalisir Surat Izin Penggunaan Bangunan Toko/Kios diatas tanah dalam kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Selain itu ada barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 25.000.000, Rp 1.000.000, juga uang tunai terdakwa sebesar Rp 42.000.000,00 di rekening Bank BRI Cabang Klaten. Uang dengan total Rp 69.000.000,00 selanjutnya dirampas untuk negara. (*)
editor : ricky fitriyanto