SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis terhadap eks Kepala SMK Pelayaran Wira Samudera Semarang, Agus Joko Purwanto.
“Menghukum terdakwa Agus Joko Purwanto dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Ketua Arkanu, Senin (11/4/2022).
Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 48 juta.
Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala sekolah dengan melakukan pengadaan fiktif terhadap realisasi bantuan pengembangan SMK kelautan pendukung kemaritiman.
Bantuan tersebut bersumber dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki terdakwa dihukum 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Pada tuntutan itu, jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kota Semarang juga berharap agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 385,3 juta. (*)
Editor: Abdul Mughis