Kamis, Maret 4, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Terbukti Bantu Jaksa Pinangki, Andi Irfan Divonis 6 Tahun

Vonis tersebut lebih tinggi dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Andi Irfan divonis 2,5 tahun.

Jateng Today oleh Jateng Today
Senin, 18 Januari 2021
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 6min read
Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat bersama Jaksa Pinangki, Andi Irfan Siapkan Eksepsi

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya. ANTARA FOTO/Reno Esnir

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Pengusaha Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS sekaligus melakukan pemufakatan jahat.

“Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana sengaja memberikan bantuan pada saat korupsi dilakukan sebagaimana dakwaan ke satu alternatif ke dua dan pemufakatan jahat korupsi dakwaan kedua alternatif ke dua. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1/2021).

Baca: Kejagung Ungkap Peran Andi Irfan Jaya dalam Kasus Jaksa Pinangki

Vonis tersebut lebih tinggi dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Andi Irfan divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Andi Irfan Jaya terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dari Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 dan kedua dari Pasal 15 jo pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Memberatkan

“Hal yang memberatkan, terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali No. 12 tanggal 11 Juni 2009 dalam perkara ‘cessie’ Bank Bali sebesar Rp 904 miliar yang saat ini belum dijalani; terdakwa menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo; terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui kesalahan,” kata hakim Ignatius.

Baca: Politisi Nasdem Andi Irfan Jaya jadi Tersangka dalam Kasus Jaksa Pinangki

Hakim juga membacakan sejumlah hal yang meringankan Andi Irfan.

“Terdakwa bersikap sopan; terdakwa adalah tulang punggung keluarga; mempunyai tanggungan anak yang masih kecil; belum pernah dihukum; dan tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya,” ujar hakim Ignatius pula.

Dalam dakwaan pertama, Andi Irfan Jaya terbukti memberikan pembantuan agar terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra Putusan PK Nomor 12 pada 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Andi Irfan ikut bertemu dengan Djoko Tjandra bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan advokat Anita Kolopaking pada 25 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca: Surat Palsu Djoko Tjandra Berujung 2,5 Tahun Penjara

Pada pertemuan itu diserahkan “action plan” kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung yang terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dengan mencantumkan inisial “BR” sebagai pejabat Kejaksaan Agung dan “HA” selaku pejabat Mahkamah Agung yang total biayanya adalah 100 juta dolar AS, namun Djoko Tjandra hanya menyetujui sebesar 10 juta dolar AS.

Pada 26 November 2019, Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar Mal Senayan City.

Andi Irfan lalu memberikan 500 ribu dolar AS itu kepada Pinangki. Pinangki lalu menyerahkan sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp 740 juta) kepada Anita Kolopaking.

Uang Muka

“Down payment (DP) 50 persen berupa uang sebesar 500 ribu dolar AS benar telah diterima Pinangki Sirna Malasari melalui terdakwa dan sebagian yaitu 50 ribu dolar AS diserahkan Pinangki kepada Anita Kolopaking sebagai DP ‘lawyer’ sesuai biaya kesepakatan untuk menyelesaikan masalah hukum Djoko Tjandra kepada Anita Kolopaking sebesar 400 ribu dolar AS dan urusan lain-lain untuk terdakwa sebesar 600 ribu dolar AS,” kata hakim Ignatius.

Menurut hakim, dengan sisa uang muka sebesar 450 ribu dolar AS masih ada dalam penguasaan Pinangki, maka dikategorikan sudah ada pemberian kepada Pinangki selaku pegawai negeri.

Baca: Ayahnya Meninggal, Pinangki Tunda Bacakan Pledoi

“DP 50 persen sebesar 500 ribu dolar AS itu adalah bagian dari keseluruhan uang yang dijanjikan Djoko Tjandra yang dituangkan dalam action plan dengan bagian terdakwa sebesar 600 ribu dolar AS untuk urusan lain-lain adalah juga janji pemberian dari Djoko Tjandra kepada Pinangki, sehingga unsur menerima janji atau pemberian telah terpenuhi dalam perbuatan jaksa Pinangki,” ujar hakim Ignatius.

Permufakatan Jahat

Dalam dakwaan kedua alternatif kedua Andi Irfan Jaya didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra, yaitu untuk memberikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Baca: Jangan Sembarangan, Ini yang Harus Dipahami Sebelum Operasi Hidung

Tujuannya adalah agar pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA memberikan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana dengan cara-cara yang dilakukan sama seperti diuraikan dalam dakwaan pertama.

“Meski awalnya terdakwa tidak ada niat jahat, tapi terdakwa punya niat yang sama untuk melakukan pemufakatan jahat saat bertemu pada 25 November 2019 bersama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, karena saat itu dibicarakan mengenai pidananya Djoko Tjandra bila kembali ke Indonesia sehingga pemufakatan jahat telah selesai sempurna berdasarkan segala yang sudah dibahas antara keempatnya, meski akhirnya tidak terjadi karena Djoko Tjandra tidak menyetujui proposal tapi tidak mengubah pemufakatan jahat yang dimaksud,” kata hakim Ignatius lagi. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Andi Irfan Jayakasus suap Jaksa Pinangkisuap djoko tjandraVonis Andi Irfan
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Gibran Gandeng Wishnutama Kembangkan Solo

Gibran Gandeng Wishnutama Kembangkan Solo

4 Maret 2021
Kisah Penyintas Covid-19, Terserang Fisik dan Kena Dampak Psikologis

Pasien Covid-19 di Boyolali Tersisa 44 Orang

4 Maret 2021
Jangan Coba-coba Diet Ekstrem Tanpa Sayur, Ini Bahayanya

Jangan Coba-coba Diet Ekstrem Tanpa Sayur, Ini Bahayanya

4 Maret 2021
Varian Baru Virus Corona Afsel Diyakini Lebih Mudah Menular

Kontak Erat dengan Pengidap Covid-19 Varian Baru, 8 Warga Brebes Dipantau Ketat

4 Maret 2021
AS Serukan Pembebasan Wartawan yang Ditangkap Militer Myanmar

AS Serukan Pembebasan Wartawan yang Ditangkap Militer Myanmar

4 Maret 2021
Susun Raperda Pemberdayaan Ormas, DPRD Jateng Sambangi Basis Kelompok Radikal

Susun Raperda Pemberdayaan Ormas, DPRD Jateng Sambangi Basis Kelompok Radikal

4 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    3957 share
    Share 1583 Twit 989
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6491 share
    Share 2596 Twit 1623
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4417 share
    Share 1767 Twit 1104
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    808 share
    Share 323 Twit 202
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2912 share
    Share 1165 Twit 728
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk